Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Tanpa Jaminan > Kenali Fitur Meminjamkan Uang dalam Fintech Peer to Peer Lending

Share

KENALI FITUR MEMINJAMKAN UANG DALAM FINTECH PEER TO PEER LENDING

Artikel: Kamis, 28 Januari 2022



Hai Sobat Sikapi, punya dana menganggur? Yuk manfaatkan  fintech peer to peer (P2P) lending untuk mendapatkan imbal balik atas bunga yang ditawarkan pada pinjaman tersebut. Produk keuanga fintech P2P lending juga memiliki beberapa keunggulan. Yang pertama, terjangkau. Sobat dapat memberi pinjaman pada fintech P2P lending dengan nominal mulai dari Rp100.000, mudah sekali bukan? Keunggulan yang kedua adalah praktis. Transaksi dapat dilakukan secara digital dan dapat dipantau setiap saat melalui aplikasi fintech P2P lending. Sebelum bertransaksi, Sobat perlu melakukan registrasi dan memenuhi prosedur seperti mengisi data pribadi, upload foto KTP dan menautkan e-sign untuk proses electronic Know Your Customer (KYC). Keunggulan yang terakhir adalah untung. Bunga yang ditawarkan pada aplikasi fintech P2P lending cenderung kompetitif, sehingga memberikan imbal hasil menarik. Selain itu, durasi pendanaan pada fintech P2P lending relatif short term, yaitu di bawah satu tahun. Untuk itu, fintech P2P lending sangat cocok untuk Sobat yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek, namun tetap mendapatkan keuntungan.

 

Selain durasi, Sobat juga dapat mendiversifikasi pendanaan berdasarkan rating risiko dan jenis pembiayaan. Rating merupakan credit scoring atau penilaian atas risiko dari pendanaan yang diukur secara objektif oleh penyedia fintech P2P lending untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pinjaman. Rating dapat berupa skala A, B, C atau dalam bentuk angka. Pinjaman yang memiliki rating baik umumnya memiliki rekam jejak yang baik dan risiko gagal bayar yang rendah. Selanjutnya, jenis pembiayaan dapat berupa pinjaman konsumtif dan produktif. Pinjaman konsumtif umumnya memiliki tenor pelunasan yang relatif cepat, karena pinjaman digunakan untuk membeli kebutuhan konsumtif seperti mendanai pembelian gadget atau pakaian. Sedangkan pinjaman produktif memiliki durasi dan bentuk yang beragam sesuai dengan model bisnis yang ditawarkann calon peminjam (borrower).

 

Sama seperti memanfaatkan produk keuangan lainnya, produk keuangan fintech P2P lending juga memiliki risiko, yaitu penerima pinjaman (borrower) mengalami kredit macet bahkan gagal bayar. Hal ini dapat berakibat dana yang dipinjamkan oleh lender tidak mendapatkan keuntungan. Untuk itu, Sobat perlu mendiversifikasikan portofolio pendanaan pada fintech P2P lending. Sobat perlu mengenali profil borrower yang akan didanai dan mengingat konsep high risk high return. Dalam hal ini, pendanaan yang memiliki bunga tinggi cenderung memiliki rating risiko yang relatif lebih tinggi, artinya terdapat risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Sementara, untuk pendanaan yang memiliki bunga rendah memiliki rating risiko yang rendah. 

 

Lalu bagaimana hak dan kewajiban dari lender fintech P2P lending

 

Hak:

1.      Mendapatkan layanan yang terbaik dari Penyelenggara

1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari Penyelenggara;

2. Mendapatkan perlindungan terhadap data-data yang telah disampaikan kepada Penyelenggara dan

pihak lain yang telah disetujui

3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat terhadap sampai sejauh mana data pribadi pengguna

dapat disampaikan ke pihak-pihak lain yang diperlukan atau terafiliasi;

4. Mendapatkan kompensasi atas kerugian pengguna yang timbul atas kesalahan/kelalaian dari

Penyelenggara;

5. Menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan milik Penyelenggara dan APPK.

 

Kewajiban 

1. 1. Memahami model bisnis Fintech Pendanaan Bersama,

khususnya terhadap lender dan risiko pinjaman/

pembiayaan;

2. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi

perjanjian pinjaman/pembiayaan;

3. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar

dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Itulah penjelasan mengenai fitur lender pada fintech P2P lending, pastikan Sobat memanfaatkan layanan fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK. Cek legalitasnya di laman berikut ya! Atau hubungi Kontak OJK 157 di whatsapp 081 157 157 157.

 

Referensi:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566 

Rating

Senang
0%
Puas
0%
Menginspirasi
100%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>