Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah > Bijak Ajukan Kredit, Hindari Agunan Disita
BIJAK AJUKAN KREDIT, HINDARI AGUNAN DISITA
Artikel: Kamis, 9 Juni
2022
Adakalanya kita tidak
memiliki uang tunai yang cukup sehingga perlu berutang atau mengajukan kredit.
Dalam perencanaan keuangan, utang diizinkan namun Sobat perlu bijak dalam
mengajukan utang atau kredit karena setiap utang wajib dilunasi. Hal ini juga
sejalan dengan keyakinan agama maupun budaya masyarakat. Terlepas dari
keyakinan agama maupun budaya, terdapat beberapa risiko yang akan timbul jika
Sobat mengalami kredit macet atau gagal bayar.
Risiko yang pertama
adalah cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda terus bertambah.
Hal ini bisa membuat utang Sobat menumpuk. Jangan sampai Sobat melakukan gali lubang
tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.
Risiko yang kedua adalah
agunan yang dijaminkan disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi
atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban. Risiko ini dapat terjadi jika
Sobat mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun
pergadaian.
Apa itu lelang? Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga
tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Lelang dapat dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan
Pergadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban. Ingat
Hak dan Kewajiban Debitur!
Debitur memiliki
kewajiban untuk membayar tagihan dan beritikad baik dalam proses
pelunasan. Sementara itu, Debitur juga memiliki
hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Bank
wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak
3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses
pelunasan. Apabila tidak terdapat itikad baik, maka agunan akan disita untuk
pelunasan. Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual
sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank. Proses lelang
dilakukan secara terbuka oleh Bank. Adapun mekanismenya mungkin berbeda untuk
setiap lembaga. Untuk menghindari risiko lelang, Sobat perlu bijak dalam
mengajukan utang dan melakukan pelunasan, pahami prosedur serta hak dan
kewajiban yang berlaku. Jika memiliki kendala, Sobat dapat mengajukan
keringanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Risiko yang tidak kalah
penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi
Kredit (SLIK) menjadi buruk. Hal ini dapat berpengaruh pada reputasi Sobat
sebagai debitur, jika di masa yang akan datang Sobat melakukan pengajuan kredit
akan berisiko ditolak. Hal ini berlaku untuk seluruh lembaga jasa keuangan.
Misalnya Sobat mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan
KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan,
pengajuan kredit Sobat akan menjadi sulit karena riwayat SLIK sebelumnya.
Itulah penjelasan mengenai risiko yang dapat
timbul dari kredit macet atau gagal bayar. Untuk itu, Sobat perlu bijak dalam
mengajukan kredit. Beberapa tips yang dapat Sobat terapkan adalah cicilan utang
tidak boleh melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat
untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang
paling penting ajukan pinjaman hanya jika Sobat mampu melunasinya.