Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah > Bijak Ajukan Kredit, Hindari Agunan Disita

Share

BIJAK AJUKAN KREDIT, HINDARI AGUNAN DISITA

Artikel: Kamis, 9 Juni 2022


Adakalanya kita tidak memiliki uang tunai yang cukup sehingga perlu berutang atau mengajukan kredit. Dalam perencanaan keuangan, utang diizinkan namun Sobat perlu bijak dalam mengajukan utang atau kredit karena setiap utang wajib dilunasi. Hal ini juga sejalan dengan keyakinan agama maupun budaya masyarakat. Terlepas dari keyakinan agama maupun budaya, terdapat beberapa risiko yang akan timbul jika Sobat mengalami kredit macet atau gagal bayar.

Risiko yang pertama adalah cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda terus bertambah. Hal ini bisa membuat utang Sobat menumpuk. Jangan sampai Sobat melakukan gali lubang tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.

Risiko yang kedua adalah agunan yang dijaminkan disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban. Risiko ini dapat terjadi jika Sobat mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian.

Apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Lelang dapat dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pergadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban. Ingat Hak dan Kewajiban Debitur!

Debitur memiliki kewajiban untuk membayar tagihan dan beritikad baik dalam proses pelunasan.  Sementara itu, Debitur juga memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Bank wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan. Apabila tidak terdapat itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank. Proses lelang dilakukan secara terbuka oleh Bank. Adapun mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga. Untuk menghindari risiko lelang, Sobat perlu bijak dalam mengajukan utang dan melakukan pelunasan, pahami prosedur serta hak dan kewajiban yang berlaku. Jika memiliki kendala, Sobat dapat mengajukan keringanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Risiko yang tidak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Hal ini dapat berpengaruh pada reputasi Sobat sebagai debitur, jika di masa yang akan datang Sobat melakukan pengajuan kredit akan berisiko ditolak. Hal ini berlaku untuk seluruh lembaga jasa keuangan. Misalnya Sobat mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit Sobat akan menjadi sulit karena riwayat SLIK sebelumnya.

Itulah penjelasan mengenai risiko yang dapat timbul dari kredit macet atau gagal bayar. Untuk itu, Sobat perlu bijak dalam mengajukan kredit. Beberapa tips yang dapat Sobat terapkan adalah cicilan utang tidak boleh melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika Sobat mampu melunasinya.

Rating

Senang
16%
Puas
16%
Menginspirasi
64%
Tidak Peduli
5%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>