MUSIM HUJAN TIBA! NELAYAN DAN PETANI PERLU MITIGASI RISIKO DENGAN ASURANSI
Artikel: Kamis, 22 September 2022
Tidak terasa kita sudah memasuki
musim penghujan, jangan lupa membawa payung. Tapi bagaimana jika Sobat bekerja
di lapangan dan sangat terpengaruh kondisi alam? Salah satu pekerjaan yang
sangat bergantung pada kondisi alam adalah petani dan nelayan. Di sisi lain
kondisi alam menjadi rentan karena bencana alam, wabah penyakit, pencemaran,
dan perubahan iklim. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi nelayan dan
petani. Misalnya hujan ekstrem dan wabah hama dapat menyebabkan gagal panen,
hujan ekstrem juga membuat aktivitas melaut menjadi lebih berisiko. Mengingat
kondisi alam sulit dikendalikan, untuk itu perlu adanya mitigasi risiko bagi
petani dan nelayan melalui produk asuransi, yuk kenali lebih lanjut.
Asuransi Pertanian
merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian
antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam
pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi. Para petani khususnya
usaha tani padi dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak
ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya yang disebut sebagai Asuransi Usaha
Tani Padi (AUTP) sehingga petani dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan
usaha tani yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. Tujuan utama
dari produk asuransi ini adalah supaya petani mendapatkan ganti rugi kalau
hasil panennya gagal. Apabila terjadi gagal panen, petani tidak akan kehabisan
uang untuk memproduksi hasil pertanian pada musim selanjutnya karena dapat
menggunakan uang santunan dari asuransi. Petani akan terhindar dari berutang
pada tengkulak atau rentenir dan bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis.
Namun, perlu diingat segala bentuk kesengajaan dalam kerusakan panen dapat
menyebabkan klaim asuransi ditolak. Hanya kerugian yang tak terduga dan
tercatat dalam polis asuransi yang bisa ditanggung. Saat ini asuransi pertanian
memberikan jaminan yang melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat
bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan
menular, dampak perubahan iklim, dan jenis risiko-risiko lain diatur dengan
Peraturan Menteri Pertanian.
Untuk memanfaatkan produk
asuransi pertanian Sobat dapat membeli polis asuransi swasta atau memanfaatkan
asuransi bersubsidi dari pemerintah. Polis asuransi swasta dapat dibeli dengan
menguhubungi perusahaan asuransi swasta, saat ini Asuransi Jasindo merupakan
perusahaan BUMN yang menyediakan asuransi pertanian di Indonesia.
Untuk mendaftar asuransi
bersubsidi dari pemerintah Sobat perlu berpartisipasi dalam pendataan yang
dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Setelah terdata oleh pemerintah
Sobat perlu mengisi formulir pendaftaran sebagai calon peserta asuransi. Data
tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah dan petani akan bertemu dengan
perusahaan penyedia asuransi atau Jasindo. Pemerintah akan mengadakan
sosialisasi tentang cara membayar premi dan pemilihan risiko dalam asuransi. Setelah
polis asuransi pertanian terbit, petani dapat mengajukan klaim jika terjadi
gagal panen. Informasi lebih lanjut mengenai nilai klaim asuransi pertanian
dapat Sobat simak di artikel
berikut.
Asuransi Perikanan
merupakan perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan
asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan
atau Pembudidayaan Ikan.
Asuransi Pergaraman
merupakan perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk
mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.
Asuransi Perikanan dan Pergaraman
memberikan jaminan yang melindungi nelayan dari kerugian akibat hilang atau
rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman.
Apabila nelayan mengalami kehilangan atau kerusakan alat, hal ini membuat
nelayan tidak dapat melaut atau menjalankan usaha tambak garam. Dengan memiliki
asuransi, akan ada santunan yang bermanfaat bagi nelayan. Asuransi ini juga
dilengkapi dengan asuransi kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa yang akan
bermanfaat bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
Sama seperti asuransi pertanian,
asuransi perikanan dan pergaraman juga dapat dimanfaatkan melalui perusahaan
asuransi swasta atau mekanisme asuransi subsidi. Untuk mendaftar asuransi
subsidi, dapat dilakukan dengan mendaftar melalui Dinas Perikanan setempat,
Penyuluh Perikanan, dan secara online melalui situs web resmi
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Informasi lebih lanjut mengenai syarat
penerima dan nilai klaim asuransi pertanian dapat Sobat simak di artikel
berikut.
Itulah penjelasan mengenai
asuransi perikanan dan pertanian yang ada di Indonesia. Mengingat Indonesia
merupakan negara agraris dan maritim, pertanian dan perikanan memiliki
kontribusi pada perekonomian Indonesia. Untuk itu penting menjamin
keberlangsungan usaha nelayan dan petani, salah satunya adalah melalui produk
asuransi. Dengan memanfaatkan produk asuransi, tantangan kondisi alam dan
risiko yang dihadapi nelayan dan petani dapat dimitigasi. Kegiatan usaha
menjadi lebih terjamin, nelayan dan petani pun akan lebih sejahtera
Referensi
https://lifepal.co.id/asuransi/pertanian/
https://lifepal.co.id/media/asuransi-nelayan/
UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang
perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan
dan pemberdayaan petani