Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Uang dan Harta Benda > Musim Hujan Tiba! Nelayan dan Petani Perlu Mitigasi Risiko dengan Asuransi

Share

MUSIM HUJAN TIBA! NELAYAN DAN PETANI PERLU MITIGASI RISIKO DENGAN ASURANSI

Artikel: Kamis, 22 September 2022



Tidak terasa kita sudah memasuki musim penghujan, jangan lupa membawa payung. Tapi bagaimana jika Sobat bekerja di lapangan dan sangat terpengaruh kondisi alam? Salah satu pekerjaan yang sangat bergantung pada kondisi alam adalah petani dan nelayan. Di sisi lain kondisi alam menjadi rentan karena bencana alam, wabah penyakit, pencemaran, dan perubahan iklim. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi nelayan dan petani. Misalnya hujan ekstrem dan wabah hama dapat menyebabkan gagal panen, hujan ekstrem juga membuat aktivitas melaut menjadi lebih berisiko. Mengingat kondisi alam sulit dikendalikan, untuk itu perlu adanya mitigasi risiko bagi petani dan nelayan melalui produk asuransi, yuk kenali lebih lanjut.


Asuransi Pertanian merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi. Para petani khususnya usaha tani padi dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya yang disebut sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sehingga petani dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. Tujuan utama dari produk asuransi ini adalah supaya petani mendapatkan ganti rugi kalau hasil panennya gagal. Apabila terjadi gagal panen, petani tidak akan kehabisan uang untuk memproduksi hasil pertanian pada musim selanjutnya karena dapat menggunakan uang santunan dari asuransi. Petani akan terhindar dari berutang pada tengkulak atau rentenir dan bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis. Namun, perlu diingat segala bentuk kesengajaan dalam kerusakan panen dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak. Hanya kerugian yang tak terduga dan tercatat dalam polis asuransi yang bisa ditanggung. Saat ini asuransi pertanian memberikan jaminan yang melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim, dan jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.

Untuk memanfaatkan produk asuransi pertanian Sobat dapat membeli polis asuransi swasta atau memanfaatkan asuransi bersubsidi dari pemerintah. Polis asuransi swasta dapat dibeli dengan menguhubungi perusahaan asuransi swasta, saat ini Asuransi Jasindo merupakan perusahaan BUMN yang menyediakan asuransi pertanian di Indonesia.

Untuk mendaftar asuransi bersubsidi dari pemerintah Sobat perlu berpartisipasi dalam pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Setelah terdata oleh pemerintah Sobat perlu mengisi formulir pendaftaran sebagai calon peserta asuransi. Data tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah dan petani akan bertemu dengan perusahaan penyedia asuransi atau Jasindo. Pemerintah akan mengadakan sosialisasi tentang cara membayar premi dan pemilihan risiko dalam asuransi. Setelah polis asuransi pertanian terbit, petani dapat mengajukan klaim jika terjadi gagal panen. Informasi lebih lanjut mengenai nilai klaim asuransi pertanian dapat Sobat simak di artikel berikut.

Asuransi Perikanan merupakan perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.

Asuransi Pergaraman merupakan perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.

Asuransi Perikanan dan Pergaraman memberikan jaminan yang melindungi nelayan dari kerugian akibat hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman. Apabila nelayan mengalami kehilangan atau kerusakan alat, hal ini membuat nelayan tidak dapat melaut atau menjalankan usaha tambak garam. Dengan memiliki asuransi, akan ada santunan yang bermanfaat bagi nelayan. Asuransi ini juga dilengkapi dengan asuransi kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa yang akan bermanfaat bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Sama seperti asuransi pertanian, asuransi perikanan dan pergaraman juga dapat dimanfaatkan melalui perusahaan asuransi swasta atau mekanisme asuransi subsidi. Untuk mendaftar asuransi subsidi, dapat dilakukan dengan mendaftar melalui Dinas Perikanan setempat, Penyuluh Perikanan, dan secara online melalui situs web resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Informasi lebih lanjut mengenai syarat penerima dan nilai klaim asuransi pertanian dapat Sobat simak di artikel berikut.

Itulah penjelasan mengenai asuransi perikanan dan pertanian yang ada di Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara agraris dan maritim, pertanian dan perikanan memiliki kontribusi pada perekonomian Indonesia. Untuk itu penting menjamin keberlangsungan usaha nelayan dan petani, salah satunya adalah melalui produk asuransi. Dengan memanfaatkan produk asuransi, tantangan kondisi alam dan risiko yang dihadapi nelayan dan petani dapat dimitigasi. Kegiatan usaha menjadi lebih terjamin, nelayan dan petani pun akan lebih sejahtera

Referensi

https://lifepal.co.id/asuransi/pertanian/

https://lifepal.co.id/media/asuransi-nelayan/

UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani

Rating

Senang
64%
Puas
9%
Menginspirasi
27%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>