TERTARIK GADAI DI PERUSAHAAN GADAI SWASTA? CEK DULU LEGALITAS PERUSAHAANNYA!
Halo Sobat Sikapi, tentunya kalian sudah tidak asing
lagi dengan istilah gadai dan perusahaan gadai, ya? Usaha gadai memang dikenal
sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang menawarkan bantuan
finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana dan dalam waktu yang
singkat. Tetapi sebelum tergoda dan memutuskan untuk menggadaikan barang
berharga kamu di perusahaan-perusahaan gadai swasta yang semakin marak ditemui
di berbagai tempat (termasuk yang biasa kita temui di pinggir jalan), yuk kenali
dulu apa sih usaha gadai dan perusahaan gadai swasta itu agar aman dan tidak
merugikan!
Perusahaan Pergadaian adalah
perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang
melakukan kegiatan usaha pergadaian, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan
dengan prinsip syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, semakin sering kita temui usaha pergadaian di berbagai tempat, namun
sayangnya tidak seluruh usaha gadai tersebut memiliki izin dan legalitas hukum.
Apabila tidak teliti dan berhati-hati, bisa-bisa Sobat Sikapi menjadi salah
satu korban yang dirugikan oleh usaha gadai yang tidak jelas. Berikut adalah
ciri-ciri usaha pergadaian gelap yang harus kita ketahui dan hindari:
1. Outlet/tempat
usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai;
2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak
tersertifikasi;
3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi;
4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang
gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen;
5. Barang jaminan gadai tidak asuransikan;
6. Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung
menguntungkan pelaku usaha pergadaian; dan
7. Tidak
memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang
berwenang (OJK).
Apabila
Sobat Sikapi menemui usaha atau perusahaan pergadaian swasta dengan ciri-ciri di atas, segera laporkan ke Kontak
OJK 157 atau dapat mengujungi website www.ojk.go.id.
Berikut beberapa tips yang perlu Sobat Sikapi ketahui untuk menghindari
dari pergadaian gelap atau tidak berizin:
1. Sebelum menggunakan
layanan gadai , kenali perusahaan, karyawan, dan produknya;
2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang menawarkan
produk gadai telah memiliki izin dari
OJK .
3. Memeriksa informasi perusahaan yang
menawarkan produk gadai yang ditawarkan.
4. Mencari pembanding penawaran produk serupa di
sekitar masyarakat seperti membandingkan dengan produk tabungan bank; dan
5. Penetapan suku bunga dan biaya-biaya tidak
transparan; dan
6. Perhatikan isi klausul atau perjanjian gadai
yang diberikan oleh pelaku usaha pergadaian yang merugikan konsumen.
Nah, menanggapi
maraknya usaha gadai yang muncul di tengah-tengah masyarakat ini, OJK telah
mengeluarkan peraturan terkait Usaha Pergadaian yang bertujuan untuk menciptakan
usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen. Sesuai peraturan tersebut, OJK mengimbau para pelaku usaha gadai untuk
segera mendaftarkan usahanya sebelum 29 Juli 2018. Sebab, usaha pergadaian yang
tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan dilakukan tindakan
penertiban oleh otoritas penegak hukum. Perusahaan Pergadaian yang diatur dan
diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian
(Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Mei 2018, Otoritas Jasa
Keuangan telah memberikan izin usaha kepada 24 perusahaan pergadaian swasta
yang dapat dilihat pada tautan berikut:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Perusahaan-Pergadaian-Terdaftar-dan-Berizin-OJK-per-September-2018.aspx
Nah,
Sobat Sikapi, ingat selalu untuk selalu berhati-hati dalam memilih lembaga
keuangan yang digunakan ya, jangan sampai karena tergiur dengan kemudahan dan
kecepatan pelayanan yang ditawarkan kita sampai melewatkan hal-hal penting yang
harus diketahui dan malah berakhir dengan kerugian! Selalu baca dengan teliti,
tidak bosan untuk bertanya, dan senantiasa berhati-hati dalam memilih lembaga
dan produk keuangan yang digunakan ya, Sobat Sikapi!