Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Jasa Gadai > Tertarik Gadai di Perusahaan Gadai Swasta? Cek Dulu Legalitas Perusahaannya!

Share

TERTARIK GADAI DI PERUSAHAAN GADAI SWASTA? CEK DULU LEGALITAS PERUSAHAANNYA!



Halo Sobat Sikapi, tentunya kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah gadai dan perusahaan gadai, ya? Usaha gadai memang dikenal sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang menawarkan bantuan finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana dan dalam waktu yang singkat. Tetapi sebelum tergoda dan memutuskan untuk menggadaikan barang berharga kamu di perusahaan-perusahaan gadai swasta yang semakin marak ditemui di berbagai tempat (termasuk yang biasa kita temui di pinggir jalan), yuk kenali dulu apa sih usaha gadai dan perusahaan gadai swasta itu agar aman dan tidak merugikan!

Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pergadaian, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan dengan prinsip syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, semakin sering kita temui usaha pergadaian di berbagai tempat, namun sayangnya tidak seluruh usaha gadai tersebut memiliki izin dan legalitas hukum. Apabila tidak teliti dan berhati-hati, bisa-bisa Sobat Sikapi menjadi salah satu korban yang dirugikan oleh usaha gadai yang tidak jelas. Berikut adalah ciri-ciri usaha pergadaian gelap yang harus kita ketahui dan hindari:

1. Outlet/tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai;

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi;

3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi;

4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen;

5.  Barang jaminan gadai tidak asuransikan;

6.  Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian; dan

7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK).

Apabila Sobat Sikapi menemui usaha atau perusahaan pergadaian swasta  dengan ciri-ciri di atas, segera laporkan ke Kontak OJK 157 atau dapat mengujungi website www.ojk.go.id.

Berikut beberapa tips yang perlu Sobat Sikapi ketahui untuk menghindari dari pergadaian gelap atau tidak berizin:

1.  Sebelum  menggunakan layanan gadai , kenali perusahaan, karyawan, dan produknya;

2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang menawarkan produk gadai  telah memiliki izin dari OJK .

3. Memeriksa informasi perusahaan yang menawarkan  produk gadai yang ditawarkan.

4. Mencari pembanding penawaran produk serupa di sekitar masyarakat seperti membandingkan dengan produk tabungan bank; dan

5.  Penetapan suku bunga dan biaya-biaya tidak transparan; dan

6. Perhatikan isi klausul atau perjanjian gadai yang diberikan oleh pelaku usaha pergadaian yang merugikan konsumen.

Nah, menanggapi maraknya usaha gadai yang muncul di tengah-tengah masyarakat ini, OJK telah mengeluarkan peraturan terkait Usaha Pergadaian yang bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen. Sesuai peraturan tersebut, OJK mengimbau para pelaku usaha gadai untuk segera mendaftarkan usahanya sebelum 29 Juli 2018. Sebab, usaha pergadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan dilakukan tindakan penertiban oleh otoritas penegak hukum. Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Mei 2018, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada 24 perusahaan pergadaian swasta yang dapat dilihat pada tautan berikut:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Perusahaan-Pergadaian-Terdaftar-dan-Berizin-OJK-per-September-2018.aspx

            Nah, Sobat Sikapi, ingat selalu untuk selalu berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan yang digunakan ya, jangan sampai karena tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan yang ditawarkan kita sampai melewatkan hal-hal penting yang harus diketahui dan malah berakhir dengan kerugian! Selalu baca dengan teliti, tidak bosan untuk bertanya, dan senantiasa berhati-hati dalam memilih lembaga dan produk keuangan yang digunakan ya, Sobat Sikapi!

Rating

Senang
88%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
11%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>