Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Bank Kustodian

Share

BANK KUSTODIAN

Bank Kustodian dijelaskan sebagai Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya. Dalam industri Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Bank Kustodian melakukan kontrak dengan Manajer Investasi, sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Rating

Senang
62%
Puas
16%
Menginspirasi
10%
Tidak Peduli
12%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa itu Kredit dan Pembiayaan
Baca selengkapnya >>
Perusahaan Modal Ventura
Baca selengkapnya >>
Asuransi Penjaminan (Surety Bond)
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
Safe Deposit Box
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

OJK telah meluncurkan Infastruktur Literasi Keuangan di Penghujung tahun 2021, apa saja itu? Yuk berkenalan, dan manfaatkan layananannya secara gratis!!
Baca selengkapnya >>
IKUTI KOMPETISI INKLUSI KEUANGAN KOINKU 2020
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
Baca selengkapnya >>
Ingin Berinvestasi? Pahami Risikonya, Dapatkan Keuntungannya
Baca selengkapnya >>