Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Penasihat Investasi

Share

PENASIHAT INVESTASI

Definisi Penasihat Investasi

Pada Undang-undang Pasar Modal, Penasihat Investasi dijelaskan sebagai Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek, dengan memperoleh imbalan jasa.

Izin usaha sebagai Penasihat Investasi dapat berupa Penasihat Investasi Orang Perorangan maupun sebagai Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan. Keduanya wajib memperoleh izin usaha dari OJK.


Kegiatan yang Dilakukan Penasihat Investasi

Kegiatan Penasihat Investasi adalah memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Oleh karena itu, Penasihat Investasi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis Efek.

Kegiatan usaha Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi pada dasarnya dilandasi oleh adanya kepercayaan dari nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya Penasihat Investasi harus mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya, sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan.

Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.


Profesional yang Bekerja pada Penasihat Investasi

Salah satu syarat didirikannya Penasihat Investasi adalah memiliki pegawai yang memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari OJK.

Rating

Senang
40%
Puas
14%
Menginspirasi
27%
Tidak Peduli
19%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>