Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Penasihat Investasi
PENASIHAT INVESTASI
Definisi Penasihat Investasi
Pada Undang-undang Pasar Modal, Penasihat Investasi dijelaskan sebagai Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek, dengan memperoleh imbalan jasa.
Izin usaha sebagai Penasihat Investasi dapat berupa Penasihat Investasi Orang Perorangan maupun sebagai Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan. Keduanya wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Kegiatan yang Dilakukan Penasihat Investasi
Kegiatan Penasihat Investasi adalah memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Oleh karena itu, Penasihat Investasi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis Efek.
Kegiatan usaha Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi pada dasarnya dilandasi oleh adanya kepercayaan dari nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya Penasihat Investasi harus mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya, sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan.
Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Profesional yang Bekerja pada Penasihat Investasi
Salah satu syarat didirikannya Penasihat Investasi adalah memiliki pegawai yang memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari OJK.