TELITI SEBELUM MEMBELI! KENALI ASURANSI UNIT LINK DENGAN SEKSAMA
Apa itu Asuransi Unit
Link?
Dalam
POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk
Asuransi, dikenal istilah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
(PAYDI) yaitu produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan
terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil
investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik
yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
Secara
sederhana, Asuransi Unit link kombinasi
antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Selain
untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan
dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.
Di
luar proteksi, Asuransi Unit Link juga menawarkan manfaat
lain, yaitu:
1. Manfaat
tambahan (rider) yang bersifat pilihan, artinya boleh diambil dan boleh
juga tidak; dan
2.
Manfaat berinvestasi, nasabah dapat memilih berinvestasi
melalui: Dana Unit link Pasar Uang (Cash Fund Unit
link), dimana seluruh porsi investasi ditempatkan di instrumen pasar uang
seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang
jangka pendek. Penempatan dana ini memiliki risiko yang rendah namun juga imbal
hasil yang terbatas. Asuransi Unit Link jenis ini sangat cocok
untuk konsumen pemula yang cenderung tidak berani mengambil risiko
(konservatif).
a. Dana Pendapatan Tetap (Fixed
Income Unit link), dimana penempatan dana sekurang-kurangnya 80% untuk
porsi investasipada instrumen surat utang atau obligasi dan sisanya ditempatkan
di instrumen pasar uang. Risiko investasi pada Asuransi Unit Link jenis
ini lebih tinggi dari Asuransi Unit Link pasar uang dengan
imbal hasil yang lebih tinggi pula. Asuransi Unit Link jenis
ini cocok bagi konsumen yang ingin mendapatkan imbal hasil yang relatif stabil.
Jangka waktu investasi pada asuransi unit link jenis ini biasanya 1 sampai 3
tahun. Asuransi Unit Link jenis ini sangat cocok untuk
konsumen yang mampu menerima risiko sedang (moderat).
b. Dana Investasi
Campuran (Managed Unit link) dimana porsi investasi ditempatkan pada
instrumen saham, obligasi, dan pasar uang dengan komposisi tertentu. Risio dan
potensi imbal hasil dari produk Asuransi Unit Link ini lebih
besar dari Asuransi Unit Link pendapatan tetap, namun lebih
kecil daripada Asuransi Unit Link saham. Asuransi Unit
Link ini sesuai untuk para konsumen yang ingin memperoleh pendapatan
yang memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.
c. Dana Investasi Saham (Equity
Unit link), dimana penempatan dananya sekurang-kurangnya 80% untuk porsi
investasi pada instrumen saham. Asuransi Unit Link jenis ini
paling cocok untuk konsumen yang ingin mendapatkan keuntungan secara maksimal.
Asuransi Unit Link saham menawarkan imbal hasil yang paling
besar namun dengan risiko yang paling besar pula. Asuransi Unit Link jenis
ini sesuai untuk investasi jangka panjang. Asuransi Unit Link jenis
ini sangat cocok untuk konsumen yang memiliki pemahaman secara baik sehingga
cenderung berani mengambil risiko (agresif).
Manfaat utama produk Asuransi Unit Link adalah
manfaat pertanggungan untuk memproteksi konsumen dari suatu risiko kerugian
finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian. Perusahaan
asuransi tidak hanya memberikan perlindungan dasar yaitu kematian, tetapi juga
beberapa penambahan manfaat yang melekat dimana pertanggungan ini disebut
asuransi tambahan atau rider yang mengharuskan konsumen
menambah pembayaran premi untuk mendapatkan manfaat-manfaat tersebut. Berikut
beberapa jenis asuransi tambahan (rider) yang dipasarkan di Indonesia:
1. Pembebasan premi (waiver of premium),
Pertanggungan yang menjamin pemegang polis dari kewajiban membayar premi ketika
mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis. Pemegang polis akan
dibebaskan dari kewajiban membayar premi namun manfaat asuransi tetap berjalan.
2. Kematian akibat kecelakaan (accidental death),
Pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan yang berlipat ganda jika
meninggal karena kecelakaan.
3. Cacat permanen karena kecelakaan (permanent
disability), Asuransi tambahan ini memberikan pertanggungan tambahan jika
tertanggung mengalami cacat permanen karena kecelakaan.
4. Manfaat kesehatan (health benefit),
Asuransi ini memberikan manfaat perlindungan kesehatan kepada pemegang polis
atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau
jatuh sakit. Pertanggungan ini dapat menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan
untuk membiayai kebutuhan kesehatan pemegang polis.
5. Santunan harian rumah sakit (hospital cash
plan), Pemberian santunan bagi pemegang polis yang dirawat di rumah sakit.
Biasanya besarnya santunan sudah ditentukan di awal.
6. Penyakit kritis (critical illness),
Pertanggungan yang diberikan jika pemegang polis didiagnosa penyakit kritis
seperti jantung, kanker, lumpuh, dan gagal ginjal. Biasanya uang pertangungan
akan diberikan jika penyakit sudah mencapai stadium tertentu.
Beberapa jenis asuransi tambahan (rider) semakin bervariasi
jenisnya dan tidak terbatas pada jenis yang tersebut di atas, karena perusahaan
asuransi jiwa guna senantiasa melakukan pengembangan fitur produk dalam
menjawab kebutuhan konsumen yang terus berkembang.
Kepesertaan
Asuransi Unit Link ditandai dengan diterbitkannya polis
Asuransi Unit Link oleh perusahaan asuransi dan untuk menjaga
keberlangsungan kepesertaan tersebut, maka konsumen wajib melakukan pembayaran
premi Asuransi Unit Link baik secara tunggal maupun secara
berkala (secara tahunan, triwulanan, maupun bulanan). Beberapa biaya yang perlu
Sobat ketahui dan akan dibebankan kepada pemegang polis Asuransi Unit
Link yaitu:
- Biaya asuransi,
komponen biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan
yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
- Biaya perolehan atas polis (akuisisi) yang antara lain meliputi
biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen,
remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen.
- Biaya administrasi,
biaya yang dibebankan sehubungan dengan adanya administrasi polis.
- Biaya pengelolaan dana,
biaya yang dibebankan terhadap aset investasi unit link yang dimiliki oleh
konsumen yang ditujukan untuk pengelolaan investasi.
- Biaya pengalihan dana (switching), merupakan biaya yang
dibebankan dalam hal terdapat pengalihan alokasi dana investasi
yang dilakukan oleh pemegang polis.
- Biaya penarikan, biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan
penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
- Biaya top up, biaya yang dibebankan jika konsumen
melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).
- Biaya penghentian/penebusan polis, merupakan biaya yang
dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian/penebusan
polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.
Tips Memilih Asuransi Unit Link
Pastikan produk
asuransi yang Anda beli terdaftar dari diawasi oleh OJK. Asuransi bukan
Multi Level Marketing (MLM) dan Nasabah/Tertanggung buka agen pemasar. Waspadai
iming-iming komisi besar. Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan
penggunaan data pribadi Sobat kepada perusahaan asuransi. Pahami hak dan
kewajiban Sobat sebagai Tertanggung yang tercantum dalam polis Asuransi Unit
Link. Belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan
sampai harus berutang untuk membayar polis asuransi. Jangan
tergiur janji imbal hasil besar sebab Asuransi Unit Link bukan
tabungan. Asuransi Unit Link merupakan kombinasi antara
asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi. Belilah
Asuransi Unit Link dari agen pemasar bersertifikasi khusus
dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/251
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10413
Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan “Asuransi Unit Link”. 2017. Otoritas Jasa Keuangan