Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Jiwa Seumur Hidup > Teliti Sebelum Membeli! Kenali Asuransi Unit Link Dengan Seksama

Share

TELITI SEBELUM MEMBELI! KENALI ASURANSI UNIT LINK DENGAN SEKSAMA



Apa itu Asuransi Unit Link?

Dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, dikenal istilah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) yaitu produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit. 

Secara sederhana, Asuransi Unit link  kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.

Di luar proteksi, Asuransi Unit Link juga menawarkan manfaat lain, yaitu:

1.   Manfaat tambahan (rider) yang bersifat pilihan, artinya boleh diambil dan boleh juga tidak; dan

2.  Manfaat berinvestasi, nasabah dapat memilih berinvestasi melalui: Dana Unit link Pasar Uang (Cash Fund Unit link), dimana seluruh porsi investasi ditempatkan di instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek. Penempatan dana ini memiliki risiko yang rendah namun juga imbal hasil yang terbatas. Asuransi Unit Link jenis ini sangat cocok untuk konsumen pemula yang cenderung tidak berani mengambil risiko (konservatif).

a.  Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Unit link), dimana penempatan dana sekurang-kurangnya 80% untuk porsi investasipada instrumen surat utang atau obligasi dan sisanya ditempatkan di instrumen pasar uang. Risiko investasi pada Asuransi Unit Link jenis ini lebih tinggi dari Asuransi Unit Link pasar uang dengan imbal hasil yang lebih tinggi pula. Asuransi Unit Link jenis ini cocok bagi konsumen yang ingin mendapatkan imbal hasil yang relatif stabil. Jangka waktu investasi pada asuransi unit link jenis ini biasanya 1 sampai 3 tahun. Asuransi Unit Link jenis ini sangat cocok untuk konsumen yang mampu menerima risiko sedang (moderat).

b.    Dana Investasi Campuran (Managed Unit link) dimana porsi investasi ditempatkan pada instrumen saham, obligasi, dan pasar uang dengan komposisi tertentu. Risio dan potensi imbal hasil dari produk Asuransi Unit Link ini lebih besar dari Asuransi Unit Link pendapatan tetap, namun lebih kecil daripada Asuransi Unit Link saham. Asuransi Unit Link ini sesuai untuk para konsumen yang ingin memperoleh pendapatan yang memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.

c.    Dana Investasi Saham (Equity Unit link), dimana penempatan dananya sekurang-kurangnya 80% untuk porsi investasi pada instrumen saham. Asuransi Unit Link jenis ini paling cocok untuk konsumen yang ingin mendapatkan keuntungan secara maksimal. Asuransi Unit Link saham menawarkan imbal hasil yang paling besar namun dengan risiko yang paling besar pula. Asuransi Unit Link jenis ini sesuai untuk investasi jangka panjang. Asuransi Unit Link jenis ini sangat cocok untuk konsumen yang memiliki pemahaman secara baik sehingga cenderung berani mengambil risiko (agresif).

Manfaat utama produk Asuransi Unit Link adalah manfaat pertanggungan untuk memproteksi konsumen dari suatu risiko kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian. Perusahaan asuransi tidak hanya memberikan perlindungan dasar yaitu kematian, tetapi juga beberapa penambahan manfaat yang melekat dimana pertanggungan ini disebut asuransi tambahan atau rider yang mengharuskan konsumen menambah pembayaran premi untuk mendapatkan manfaat-manfaat tersebut. Berikut beberapa jenis asuransi tambahan (rider) yang dipasarkan di Indonesia:

1. Pembebasan premi (waiver of premium), Pertanggungan yang menjamin pemegang polis dari kewajiban membayar premi ketika mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis. Pemegang polis akan dibebaskan dari kewajiban membayar premi namun manfaat asuransi tetap berjalan.

2. Kematian akibat kecelakaan (accidental death), Pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan yang berlipat ganda jika meninggal karena kecelakaan.

3. Cacat permanen karena kecelakaan (permanent disability), Asuransi tambahan ini memberikan pertanggungan tambahan jika tertanggung mengalami cacat permanen karena kecelakaan.

4.   Manfaat kesehatan (health benefit), Asuransi ini memberikan manfaat perlindungan kesehatan kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Pertanggungan ini dapat menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan pemegang polis.

5.  Santunan harian rumah sakit (hospital cash plan), Pemberian santunan bagi pemegang polis yang dirawat di rumah sakit. Biasanya besarnya santunan sudah ditentukan di awal.

6.   Penyakit kritis (critical illness), Pertanggungan yang diberikan jika pemegang polis didiagnosa penyakit kritis seperti jantung, kanker, lumpuh, dan gagal ginjal. Biasanya uang pertangungan akan diberikan jika penyakit sudah mencapai stadium tertentu.

Beberapa jenis asuransi tambahan (ridersemakin bervariasi jenisnya dan tidak terbatas pada jenis yang tersebut di atas, karena perusahaan asuransi jiwa guna senantiasa melakukan pengembangan fitur produk dalam menjawab kebutuhan konsumen yang terus berkembang.

Kepesertaan Asuransi Unit Link ditandai dengan diterbitkannya polis Asuransi Unit Link oleh perusahaan asuransi dan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan tersebut, maka konsumen wajib melakukan pembayaran premi Asuransi Unit Link baik secara tunggal maupun secara berkala (secara tahunan, triwulanan, maupun bulanan). Beberapa biaya yang perlu Sobat ketahui dan akan dibebankan kepada pemegang polis Asuransi Unit Link yaitu:

  1. Biaya asuransi, komponen biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
  2. Biaya perolehan atas polis (akuisisi) yang antara lain meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan  pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen.
  3. Biaya administrasi, biaya yang dibebankan sehubungan dengan adanya administrasi polis.
  4. Biaya pengelolaan dana, biaya yang dibebankan terhadap aset investasi unit link yang dimiliki oleh konsumen yang ditujukan untuk pengelolaan investasi.
  5. Biaya pengalihan dana (switching), merupakan biaya yang dibebankan dalam hal terdapat pengalihan alokasi dana investasi     yang dilakukan oleh pemegang polis.
  6. Biaya penarikan, biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
  7. Biaya top up, biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).
  8. Biaya penghentian/penebusan polis, merupakan biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.

Tips Memilih Asuransi Unit Link

Pastikan produk asuransi yang Anda beli terdaftar dari diawasi oleh OJK. Asuransi bukan Multi Level Marketing (MLM) dan Nasabah/Tertanggung buka agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi besar. Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Sobat kepada perusahaan asuransi. Pahami hak dan kewajiban Sobat sebagai Tertanggung yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link. Belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan sampai harus berutang untuk membayar polis asuransi. Jangan tergiur janji imbal hasil besar sebab Asuransi Unit Link bukan tabungan. Asuransi Unit Link merupakan kombinasi antara asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi. Belilah Asuransi Unit Link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

 Sumber:

 https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/251

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10413

Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan “Asuransi Unit Link”. 2017. Otoritas Jasa Keuangan

 


Rating

Senang
23%
Puas
45%
Menginspirasi
27%
Tidak Peduli
5%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>