Beranda > Proteksi > Jenis Dana Pensiun > BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun
2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi
setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu
menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan
Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
terdiri dari:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program yang memberikan perlindungan dalam rangka
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh
adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja
baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan
prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial meliputi:
- kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat
dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;
- kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
- iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan; dan
- bersifat nirlaba.
Peserta yang
mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang
tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua
Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai
yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Jaminan Pensiun
Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang
diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau
uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk
peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan
kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta
bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.J
Jaminan Kematian
Program yang diselenggarakan dengan tujuan
untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta
yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip
asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan
kepada ahli waris peserta.