Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Jasa Gadai
Jasa Gadai
Gadai dapat digunakan sebagai salah satu alternatif meminjam uang dari perusahaan pegadaian dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan. Hingga saat ini, perusahaan gadai yang beroperasi resmi diawasi oleh OJK adalah PT Pegadaian yang bergerak dalam pemberian kredit berbasis fidusia, kredit mikro berbasis fidusia, perdagangan emas dalam bentuk cicilan dan tabungan, dan jasa pengiriman uang yang dilakukan secara konvensional maupun syariah. Pada dasarnya semua barang-barang yang bernilai ekonomis dan menurut daerah tertentu mempunyai nilai ekonomis dapat digadaikan, antara lain:
- Perhiasan emas dan berlian,
- Sepeda, sepeda motor dan mobil,
- Elektronik, handphone, laptop,
- Kain batik, songket,
- Mutiara dan gading.