Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Jasa Gadai

Jasa Gadai


Gadai dapat digunakan sebagai salah satu alternatif meminjam uang dari perusahaan pegadaian dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan. Hingga saat ini, perusahaan gadai yang beroperasi resmi diawasi oleh OJK adalah PT Pegadaian yang bergerak dalam pemberian kredit berbasis fidusia, kredit mikro berbasis fidusia, perdagangan emas dalam bentuk cicilan dan tabungan, dan jasa pengiriman uang yang dilakukan secara konvensional maupun syariah. Pada dasarnya semua barang-barang yang bernilai ekonomis dan menurut daerah tertentu mempunyai nilai ekonomis dapat digadaikan, antara lain:
  1.  Perhiasan emas dan berlian,
  2.  Sepeda, sepeda motor dan mobil,
  3.  Elektronik, handphone, laptop,
  4.  Kain batik, songket, 
  5.  Mutiara dan gading. 







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa yang Dimaksud Dengan Restrukturisasi Kredit?
Baca selengkapnya >>
Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemegang Kartu Kredit?
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Yuk Kenali Usaha Gadai
Baca selengkapnya >>
Tujuan Pergadaian
Baca selengkapnya >>