Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri


Nama Produk
Asuransi Kecelakaan Diri
Definisi
Asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Dianggap pula sebagai kecelakaan adalah:
  • Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun Perbuatan jahat orang lain
  • Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit
  • Mati lemas atau terbenam
  • Pengasingan ditempat sunyi karena bencana dari luar
  • Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendo vaginities erepitans) 
Manfaat
Risiko yang dijamin
  • Risiko Meninggal Dunia ( Risiko "A" )
  • Risiko Cacat Tetap (Risiko "B")
  • Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko "D")
Risiko yang tidak dijamin
  • Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor
  • Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang syah
  • Bertinju, bergulat, turut serta datam jiu-jitsu, judo, rugby, main hocky diatas es, bersky, rafting, mendaki gunung diatas 2.500 m, memburu binatang besar, atau jika Tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan / ketangkasan perlombaan
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan
  • Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan / militer
  • Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit
  • Penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan
Ketentuan lain
  • Usia Tertanggung maksimum 55 tahun dan minimum 16 tahun
  • Apabila Tertanggung mempunyai hobby pada kelas tertinggi maka harus dimasukkan dalam kelas tertinggi 
  • Besar kecilnya Uang Pertanggungan dilihat dari kewajaran
  • Jaminan berlaku bagi WNA/WNI yang berdomisili di Indonesia
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Data yang diminta biasanya terkait dengan:
    • Usia
    • Jenis pekerjaan
    • Riwayat kesehatan
    • Hobby yang beresiko
    • Pendapatan/gaji untuk menentukan nilai pertanggungan.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan?
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?
Sesuai kondisi polis dalam PSAKDI yang dapat dilakukan adalah:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>