Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi


Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. 

Reksa Dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. 

Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga investor hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja.

Terkait manfaat, risiko, kewajiban, serta cara membeli Reksa Dana Terproteksi relatif sama dengan produk atau jenis Reksa Dana lainnya.







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>