Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Investor Alert Portal
Investor Alert Portal
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK secara pro aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik, produk, dan layanan sektor jasa keuangan sebagai upaya pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.
Investor Alert Portal ini dibuat untuk mendorong awareness masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi, sehingga kerugian akibat praktik investasi ilegal dapat dikurangi.
Disclaimer
Daftar ini hanya bersumber dari informasi yang disampaikan masyarakat melalui Financial Customer Care (FCC) OJK. Masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini.
_________________________________
Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar dan Tidak di Bawah Pengawasan OJK
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.
Perlu diperhatikan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala. Apabila Anda menemukan penawaran investasi yang mirip dengan penjelasan di atas, Anda perlu memastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang.
Klarifikasi atas daftar ini, dan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan dapat disampaikan melalui telepon 157 atau email : konsumen@ojk.go.id.