Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Kredit
Asuransi Kredit
Nama Produk
Asuransi Kredit Asuransi Kredit PHKDefinisi
Asuransi KreditAsuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila Meninggal dunia karena kecelakaan Meninggal dunia karena sakit (alami) Cacat tetap karena kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur), maka terhadap resiko-resiko tersebut perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
Asuransi Kredit PHKAsuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur), maka terhadap resiko-resiko tersebut perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
Manfaat
Dalam program Asuransi kredit ada 3 jenis pertanggungan yang dijamin yaitu:
Pembayaran sisa pinjaman tanpa tunggakan dan bunga Pembayaran sisa pinjaman ditambah tunggakan dan bunga maks 3 bulanPembayaran sebesar pinjaman awal (full limit)Debitur yang dapat dijamin adalah yang berusia 20 – 64 tahun dengan maksimal usia pada saat kredit lunas adalah 65 tahun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan rumusan:
x + n = 65.
x = usia
n = masa Asuransi/masa pinjaman
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan:Usia Jumlah pinjaman Masa/lama pinjaman Kondisi Fisik dan kesehatan Kebiasaan hidup Lingkungan tempat tinggal Lingkungan tempat kerja Biasanya terdapat 3 ketentuan yang dipersyaratkan sebelum jaminan diberikan yaitu:Free Cover; dimana penanggung dapat menerima calon tertanggung secara otomatis dengan catatan kondisi tertanggung sedang dalam keadaan sehat dan atau tidak dirawat karena menderita suatu penyakit tertentu.
Non Medical; dimana calon tertanggung wajib mengisi lembaran Surat Keterangan Kesehatan Tertanggung terlebih dahulu saat mengajukan permintaan Asuransi, dan apabila dalam SKKT kondisi kesehatan kurang baik atau pernah sakit maka persyaratan berikutnya adalah Medical
Medical; dimana calon tertanggung wajib mengisi SKKT/Surat Pernyataan Debitur melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, penerimaan pertanggungan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan korporasi melalui:
Agen Asuransi yang bersertifikat. Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?
Surat penawaran dari perusahaan Memastikan agen yang bersertifikat SPPA Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan. Jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.