Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Sukuk Ritel

Sukuk Ritel


Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI. Pemerintah menawarkan dan menjual Sukuk Ritel melalui agen penjual. 

Agen penjual Sukuk Ritel (Bank Umum syariah dan konvensional serta Perusahaan Efek) tersebut wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah. 

Keuntungan dan risiko Sukuk Ritel hampir sama dengan ORI.







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>