Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Sukuk Ritel
Sukuk Ritel
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI. Pemerintah menawarkan dan menjual Sukuk Ritel melalui agen penjual.
Agen penjual Sukuk Ritel (Bank Umum syariah dan konvensional serta Perusahaan Efek) tersebut wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.
Keuntungan dan risiko Sukuk Ritel hampir sama dengan ORI.