Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Kontrak Pengelolaan Dana

Kontrak Pengelolaan Dana


Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Investor yang dapat memiliki Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) bisa perorangan ataupun sebuah badan hukum.

Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap nasabah pada pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual paling kurang Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Jumlah dana kelolaan untuk setiap nasabah dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.

Manfaat KPD

  • Fleksibilitas

Investor bersama dengan Manajer Investasi dapat menentukan kebijakan investasi (portofolio) yang menjadi dasar investasi.

  • Transparan

Adanya penyampaian laporan berkala pada investor tentang perkembangan dana dan/atau Efek yang dikelola.

Investor wajib mengetahui dan memahmi aspek risiko yang terkait kontrak pengelolaan dananya. 

Kontrak Pengelolaan Dana bukan merupakan produk ritel karena dibuat untuk kepentingan investor tertentu, sehingga hanya bisa ditawarkan langsung oleh perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelolanya.








Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>