Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Produk Keuangan Syariah

Produk Keuangan Syariah


Hal utama yang membedakan antara lembaga jasa keuangan konvensional dan syariah terletak pada pemenuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Pada intinya prinsip syariah mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadits. Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (Hablum Minallah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablum Minannas).

Prinsip-prinsip syariah yang dilarang dalam operasional lembaga jasa keuangan syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Maisir
    Menurut bahasa maisir berarti gampang/ mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.

    Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negatif maisir. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
  2. Gharar
    Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti sesuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Pelarangan gharar karena memberikan efek negatif dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil.
  3. Riba
    Makna harfiah dari kata riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram.







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa itu Kredit dan Pembiayaan
Baca selengkapnya >>
Perusahaan Modal Ventura
Baca selengkapnya >>
Asuransi Penjaminan (Surety Bond)
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
Safe Deposit Box
Baca selengkapnya >>