Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Sementara, Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah/KPR atau apartemen), Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement) /Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Manfaat KIK EBA
- Menjadi alternatif investasi pada surat berharga, yang menawarkan rating terbaik, tenor jangka panjang dan aman, meminimumkan resiko dengan cara antara lain pemilihan KPR yang hanya berkualitas dan diversifikasi wilayah originasi KPR.
- Mendapatkan imbal hasil yang menarik biasanya lebih tinggi dari obligasi
- Memiliki kontribusi langsung pada perkembangan sektor riil secara umum dan sektor perumahan secara khusus.
Terkait risiko dan kewajiban relatif sama dengan produk atau jenis Reksa Dana lainnya.
Pembelian KIK-EBA dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana, melalui underwriter (penjamin), atau melalui Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).