Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Usaha

Kredit Usaha


Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya.
Solusi Keuangan
Pinjaman diberikan untuk mendukung keperluan usaha Nasabah (Peminjam) yang mencakup:
  1. Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang. Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1-3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo. Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
  2. Kebutuhan Investasi, yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain. Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun. Umumnya pelunasan kredit investasi dilakukan dengan mencicil pokok bunga secara bulanan.
Persyaratan
Nasabah wajib memenuhi beberapa persyaratan dalam mengajukan kredit, antara lain:
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
  2. Menyerahkan dokumen yang disyaratkan seperti SIUP, TDP, NPWP dan izin-izin lainnya.
  3. Jenis usaha tidak bertentangan dengan hukum dan tidak bersifat spekulatif.
  4. Menyerahkan agunan apabila disyaratkan bank.
  5. Memenuhi penilaian kelayakan dari Bank.
Agunan Kredit
Pada prinsipnya agunan kredit adalah kelayakan usaha berupa arus uang usaha Peminjam, namun ada kalanya bank membutuhkan agunan tambahan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan bank.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam mengajukan kredit usaha dengan bank adalah sebagai berikut :
  • Tanyakan kepada petugas bank mengenai kewajiban pokok, bunga, biaya-biaya yang dikenakan sebelum mengajukan permohonan kredit.
  • Perhitungkan kemampuan usaha Anda dalam membayar cicilan pokok / bunga kredit yang wajib dibayar setiap bulannya.
  • Gunakan fasilitas kredit yang diterima sesuai dengan tujuan, yakni membiayai usaha Anda. Penyalahgunaan dana kredit dapat membahayakan kelangsungan usaha Anda.
  • Sikap terbuka terhadap bank dengan memberi informasi yang jelas mengenai usaha Anda akan sangat membantu bank untuk penilaian kelayakan pemberian kredit.
  • Pastikan Anda memahami perjanjian kredit yang akan ditandatangani.
  • Pemberian kredit dari bank merupakan ukuran kepercayaan. Jagalah reputasi Anda dengan memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian kredit, untuk menghindari nama Anda tercantum dalam Daftar Kredit Macet.







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa yang Dimaksud Dengan Restrukturisasi Kredit?
Baca selengkapnya >>
Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemegang Kartu Kredit?
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Yuk Kenali Usaha Gadai
Baca selengkapnya >>
Tujuan Pergadaian
Baca selengkapnya >>