Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
BPJS
Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip
ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki
peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.
Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap
sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem
pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.