Beranda > Investor Alert Portal
INVESTOR ALERT PORTAL
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK secara proaktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik, produk, dan layanan sektor jasa keuangan sebagai upaya
pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.Investor Alert Portal ini dibuat untuk mendorong awareness masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi, sehingga kerugian akibat praktik investasi yang belum jelas legalitasnya dapat dicegah.
DISCLAIMER
Daftar ini hanya bersumber dari informasi yang disampaikan masyarakat melalui Financial Customer Care (FCC) OJK. Masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini.
|