Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Jasa Gadai > Gunakan Fintech Aggregator dan Tentukan Produk/Layanan Jasa Keuangan Impianmu

Share

GUNAKAN FINTECH AGGREGATOR DAN TENTUKAN PRODUK/LAYANAN JASA KEUANGAN IMPIANMU



Financial technology
 atau biasa sering kita sebut Fintech telah membawa harapan baru bagi masyarakat di Indonesia khususnya dalam mengakses produk/jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi khususnya mereka yang belum mampu mengakses lembaga keuangan formal. 

Dalam kehidupan sehari-hari mungkin Sobat Sikapi, pernah kebingungan untuk menentukan produk/layanan jasa keuangan yang sesuai dengan  kemampuan dan  kebutuhan sehingga harus membandingkan produk dan transaksi keuangan dari beberapa lembaga keuangan yang berbeda? Atau bingung saat harus memilih produk tabungan, kartu kredit, deposito, asuransi, hingga produk investasi untuk meraih tujuan keuangan? Dan sobat malas untuk membuka satu per satu website untuk membandingkan 1 produk dengan produk lainnya? Sobat tak perlu khawatir, karena terdapat financial aggregator atau Fintech Aggregator yang bisa membantu sobat mengatasi masalah tersebut. Fintech Aggregator akan menggabungkan informasi dari banyak produk jasa keuangan di satu tempat aplikasi online atau website

Tahukah Sobat, bahwa terdapat financial aggregator atau Aggregator juga merupakan salah satu industri Fintech yang diawasi oleh OJK. Per Desember 2020, Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK telah memberikan status tercatat kepada 87 permohonan Fintech pada Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang dikelompokkan kedalam 15 klaster terdiri dari: 

Aggregator (36), Financial Planner (7), Blockchain-based (1), Credit scoring (14), Insurtech (2), Online Distress Solution (1), RegTech (1), Insurance Broker Marketplace (1), Financing Agent (6), Property Investment Management (2), Project Financing (4), Funding Agent (1), Transaction Authentication (4), Tax and Accounting (2), E-KYC (4).

Fintech Aggregator adalah Situs Web atau Aplikasi yang membantu masyarakat/konsumen (nasabah) untuk memperoleh informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan dengan menghimpun informasi, menyaring dan memperbandingkan produk dan layanan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara digital. Konsumen dapat menggunakan layanan aggregator untuk mengetahui informasi mengenai produk-produk LJK seperti KPR, kartu kredit, jenis-jenis tabungan, produk asuransi, produk pembiayaan lainnya.

Jadi dapat disimpulkan, kelebihan aggregator adalah, Sobat tidak harus mengakses ke beberapa website atau mendatangi beberapa kantor cabang lembaga keuangan untuk melihat atau membandingkan ikhtisar suatu produk atau jasa keuangan. Melalui Aggregator, Sobat hanya perlu masuk ke satu website, atau membuka satu aplikasi dan langsung mendapatkan gambaran dari masing-masing produk/layanan jasa keuangan. 

Apa manfaat dari membandingkan beberapa produk/layanan jasa keuangan? Jawabannya sangat penting sekali, karena sebagai calon pengguna produk/layanan jasa keuangan maka Sobat perlu lebih selektif dalam memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Misalnya, dalam memilih produk Kredit Tanpa Agunan (KTA), terdapat beberapa lembaga keuangan yang menawarkan produk/layanan keuangan tersebut. Dengan fitur berbeda-beda dari sisi perhitungan bunga, besaran bunga, persyaratan pengajuan, biaya-biaya (asuransi, provisi, penalti dan lainnya), serta fitur lainnya. 

Melalui aplikasi atau Website aggregator, Sobat tidak perlu mengeluarkan  biaya alias gratis untuk melakukan perbandingan produk/layanan jasa keuangan, karena mereka membiayai operasional perusahaan dari marketing fee yang dibayarkan lembaga keuangan ketika menempatkan produk/layanan jasa keuangan di aplikasi atau website aggregator

Di aplikasi atau website aggregator, Sobat akan disediakan sarana untuk membuat akun. Sobat bisa masuk ke akun tersebut dengan menggunakan email dan kata sandi. Dengan memiliki akun, aplikasi atau website aggregator akan dengan mudah mengumpulkan informasi yang sobat butuhkan sesuai dengan history pencarian data Sobat.

Namun tentunya, Sobat harus selalu berhati-hati dalam memberikan data keuangan kepada pihak ketiga. Jangan pernah memberikan data pribadi, data transaksi keuangan, dan kode akun aplikasi keuangan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

Pastikan sobat menggunakan Fintech aggregator yang sudah tercatat di OJK pada daftar Inovasi Keuangan digital (IKD). Per Desember 2020, penyelenggara IKD Fintech aggregator yang berstatus tercatat di OJK sesuai dengan POJK No. 13/POJK.02/2018, terdapat 36 entitas. Klik di sini untuk melihat daftar Fintech aggregator yang berstatus tercatat di OJK.


Yuk, coba Aggregator sobat. 

Referensi: 
https://ajaib.co.id/serba-serbi-financial-aggregator-dalam-industri-fintech/

https://www.finansialku.com/ternyata-website-financial-aggregator-bantu-anda-membandingkan-produk-keuangan/


Rating

Senang
76%
Puas
6%
Menginspirasi
14%
Tidak Peduli
4%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>