Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan


Nama Produk

  • Asuransi Kesehatan Perorangan
  • Asuransi Kesehatan Kumpulan/Kelompok

Definisi

Adalah Asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakitbiaya pembedahan dan biaya obat-obatan.

Asuransi ini bukan Indemnity dimana tidak mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Perusahaan Asuransi mengganti sesuai kemampuan, siapa yang mampu membayar lebih besar akan mendapat manfaat lebih besar begitu juga sebaliknya.

Manfaat

  • Rawat Inap (In Patient)

Mengganti biaya pengobatan akibat musibah penyakit dan memerlukan perawatan atau menginap di RS sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kondisi polis perusahaan Asuransi.

  • Rawat Jalan (Out Patient)

Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perawatan di RS atau menginap namun hanya rawat jalan atau berobat jalan saja.

  • Melahirkan (Maternity)

Mengganti biaya persalinan atau melahirkan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis.

  • Kacamata (Glasses)

Mengganti biaya lensa kacamata dan bingkai atau frame dengan surat pengantar dari dokter mata.

  • Gigi (Dental)

Mengganti biaya pengobatan akibat perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan gigi dan gigi palsu pada perawatan gigi.

  • General chek up

Mengganti biaya pemeriksaan kesehatan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis

Tidak seorangpun dapat dijamin oleh polis askes bila ia belum mencapai usia 15 hari dan telah melewati usia 60 tahun. Untuk orang-orang yang telah diasuransikan dalam jaminan ini secara terus menerus sampai akhir tahun polis dimana tertanggung mencapai usia 70 tahun diperbolehkan asalkan tidak pernah terjadi pembatalan polis sebelumnya.

Untuk penutupan diatas usia 55 tahun biasanya perusahaan Asuransi memberlakukan:

Laki-laki untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yaitu:

  • Hypertrophy Prostat
  • Katarac
  • Hypertensi dan segala komplikasi yang diakibatkannya
  • Jantung
  • Diabetes Mellitus

Perempuan untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yaitu:

  • Katarak
  • Diabetes Mellitus
  • Hypertensi
  • Jantung

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Data yang diminta biasanya terkait dengan:
    • Asuransi Perorangan
    • Faktor-faktor Medis
    • Riwayat Kesehatan
    • Kondisi fisik ketika pendaftaran dilakukan
    • Faktor Usia
    • Pekerjaan
    • Faktor Finansial

Asuransi Kumpulan/Kelompok

  • Ukuran Kelompok
  • Jenis Industri
  • Komposisi kelompok
  • Persistensi yang diperkirakan
  • Lokasi kelompok
  • Paket asuransi
  • Pembagian biaya
  • Fasilitas administratif pemegang polis
  • Pengalaman dan cakupan sebelumnya
  • Perjanjian komisi
  • Kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial


Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Metoda klaim yang ditawarkan seperti reimbursement, provider, managed care

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihantindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>