Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > BPJS Kesehatan > Butuhkah Menambah Asuransi selain BPJS Kesehatan?

Share

BUTUHKAH MENAMBAH ASURANSI SELAIN BPJS KESEHATAN?

Sejatinya, seluruh pekerja wajib mengikutsertakan diri dalam program jaminan kesehatan dan jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dalam kepesertaan BPJS, pekerja harus membayar iuran setiap bulan. Porsi iuran yang harus dibayarkan pekerja biasanya lebih sedikit dibandingkan dengan pemberi kerja (perusahaan). Namun, tetap saja pekerja harus menyisihkan pendapatan untuk membayar proteksi yang bersifat wajib itu.

Meski demikian tak semua orang yakin dengan perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Akibatnya, sebagian peserta terus mencari layanan lainnya yang dapat menjadi pelengkap.

Freddy Pielor, praktisi keuangan dan asuransi, mengatakan pekerja formal masih membutuhkan tambahan proteksi lain guna menutupi kebutuhan yang tidak bisa di cover kedua jaminan sosial itu. Pasalnya, seluruh peserta BPJS harus menanggung kekurangan apabila terjadi kelebihan klaim (excess claim) dari yang ditetapkan.

“Jadi harus tahu limit-nya dan kondisi kesehatan saat ini. Tetap terdapat kebutuhan untuk membeli tambahan asuransi lain yang bisa memenuhi kelebihan klaim,” kata Freddy. Dia menyarankan kebutuhan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan menjadi produk pertama yang mesti dilirik pekerja formal karena bersifat primer. Dengan begitu, kebutuhan kesehatan yang dirasa mahal bisa aman terpenuhi dari asuransi komersial.

Selain itu produk asuransi kecelakaan diri bisa menjadi pilihan berikutnya dengan mempertimbangkan limit yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Apabila pekerja telah mendapatkan proteksi primernya, Freddy menyarankan peserta untuk mencoba mengasuransikan harta bendanya guna mengantisipasi adanya bencana.

Produk asuransi lain yang tergolong penting yakni rumah dan kendaraan. Jika pendapatan Anda masih tersisa setelah mendahulukan asuransi jiwa atau kesehatan, maka tak ada salahnya membeli polis jenis asuransi ini.

Apalagi, bila terjadi bencana alam yang tidak diinginkan seperti banjir atau kebakaran. Dengan membeli polis asuransi, setidaknya Anda bisa bernapas lega karena akan mendapatkan biaya pertanggungan yang setimpal dengan yang selama ini Anda iurkan.

Rating

Senang
4%
Puas
2%
Menginspirasi
4%
Tidak Peduli
90%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
Baca selengkapnya >>
Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
Baca selengkapnya >>
Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
Baca selengkapnya >>