Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Bagaimana Menghadapi Modus Kejahatan Online?

Share

BAGAIMANA MENGHADAPI MODUS KEJAHATAN ONLINE?

Malware/phising adalah modus kejahatan penipuan dengan menciptakan suatu alamat situs palsu atau mengirimkan email dari suatu perusahaan yang bertujuan untuk memancing pengguna internet memberikan rincian informasi diri. Target korban umumnya adalah pengguna online banking. 

Biasanya pelaku phising menggunakan logo atau merk lembaga resmi seperti bank untuk meyakinkan para korban agar memberikan data pribadi seperti password, PIN, nomor kartu kredit, maupun identitas diri lainnya. Beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menghindari malware/phising:
  1. Jangan mudah memberikan informasi mengenai data pribadi Anda kepada pihak lain. 
  2. Lakukan transaksi internet banking menggunakan jaringan dengan akses terbatas dan hindari penggunaan jaringan di area wi-fi gratis yang mudah diakses oleh banyak orang. 
  3. Tidak mengakses situs-situs yang berisiko tinggi dan mengandung banyak konten tambahan seperti iklan, game online, pop-up window, atau menggunakan perangkat hardware yang sering digunakan untuk bertransaksi online. 
  4. Pastikan akses alamat website internet banking Anda benar. Jangan mengklik website dengan kata yang sengaja disalahejakan atau mirip dengan yang asli. Apabila Anda menemukan hal-hal yang tidak lazim pada situs resmi bank yang diakses, tunda transaksi dan segera laporkan atau lakukan konfirmasi kepada banyak yang bersangkutan melalui layanan Call Center bank tersebut. 
  5. Lakukan pergantian password secara berkala, jangan pernah memberikan password Anda kepada pihak lain untuk mengakses akun yang Anda miliki. 
  6. Jangan membalas email yang meminta informasi pribadi. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak pernah meminta informasi pribadi seperti PIN atau password. 
  7. Setiap selesai melakukan transaski melalui website, segera lakukan log out dari aplikasi guna menghindari penyalahgunaan akun Anda oleh pihak lain. 

Rating

Senang
52%
Puas
17%
Menginspirasi
15%
Tidak Peduli
15%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v