Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Apa Perbedaan Blacklist Nasional, BI Checking, dan Sistem Informasi Debitur?

Share

APA PERBEDAAN BLACKLIST NASIONAL, BI CHECKING, DAN SISTEM INFORMASI DEBITUR?

Daftar hitam nasional atau yang biasa disebut blacklist adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia. 

Sementara itu, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk. 

Bank Indonesia memiliki Sistem Informasi Debitur/ SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk. Hal tersebut akan berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia. 

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK. 

Rating

Senang
43%
Puas
9%
Menginspirasi
8%
Tidak Peduli
41%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v