Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Waspada Modus Penipuan (Fraudster)! Cegah dengan Jaga Data Pribadi

Share

WASPADA MODUS PENIPUAN (FRAUDSTER)! CEGAH DENGAN JAGA DATA PRIBADI

Artikel: Kamis, 27 Juni 2024


Sobat Sikapi pernah terima transfer tidak dikenal? Eits hati-hati bisa jadi itu modus penipuan (fraudster). Saat ini ada modus penipuan yang mengakibatkan korban tercatat memiliki pinjaman pada fintech pendanaan bersama atau pinjaman online padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Wah seram sekali! Modus penipuan ini bisa merugikan korban dalam hal finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, bahkan bisa menimbulkan reputasi buruk.  Agar Sobat tidak terjebak sebagai korban yuk kenali modus penipuannya (fraudster): 

Modus Salah Transfer

Jika menerima transfer tidak dikenal, waspada! Saat ini ada modus penipu yang mengaku salah transfer padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol.

Fraudster menghubungi korban dan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening nasabah sebelumnya.

Modus Mengisi Link

Fraudster meminta korban mengisi link berisi permintaan data pribadi, korban yang sadar jika data dicuri  dan dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman. 

Modus Meminjam Data Pribadi

Fraudster meminjam data korban dengan iming-iming berupa komisi. Padahal data tersebut digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, dimana korban akan diminta mengirimkan dana tersebut ke fraudster. Korban yang tidak sadar datanya digunakan untuk pinjaman online akan mendapatkan notifikasi penagihan pinjaman.

Itulah dua modus penipuan (fraudster). Modus penipuan makin beragam, konsumen harus lebih waspada! Sobat Sikapi yuk jaga data pribadi dan hati-hati dalam menindaklanjuti informasi dari pihak yang tidak dikenal. Berikut adalah beberapa tipsnya.

Tips Menghindari Modus Penipuan (Fraudster):

  1. Apabila menerima transfer dana tidak dikenal, verifikasi sumber dana melalui contact center resmi bank

  1. Jika dana berasal dari pihak tidak dikenal, ajukan pengajuan pengembalian dana melalui pihak bank 

  2. Jika dana adalah pinjaman dari fintech legal ? hubungi perusahaan fintech tersebut dan ajukan pembatalan pinjaman

  3. Jika dana berasal dari perusahaan pinjaman online ilegal ? hubungi Satgas PASTI melalui email atau kontak 157

  1. Hindari mentransfer  balik dana ke pihak lain tanpa bukti yang akurat

  2. Cek mutasi rekening dan email secara berkala

  3. Laporkan jika terdapat notifikasi pinjaman atau transaksi keuangan yang mencurigakan

Cegah Penipuan dengan Jaga Data Pribadi:

  1. Jangan menyebarkan dokumen dan informasi pribadi seperti KTP/KK

  2. Berhati-hati dengan telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi

  3. Jangan mengisi data pribadi pada link/dokumen yang mencurigakan

Rating

Senang
21%
Puas
57%
Menginspirasi
7%
Tidak Peduli
14%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Sejauh Mana Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia serta Bagaimana Meningkatkannya?
Baca selengkapnya >>
Bangga UMKM Lokal Indonesia: Merayakan Kemerdekaan dengan Semangat Kewirausahaan
Baca selengkapnya >>
Bermain dan Belajar Literasi Keuangan Bersama Anak
Baca selengkapnya >>
Mengenal Bahaya Judi Online! Mending Investasi yang Aman
Baca selengkapnya >>
Waspada Modus Penipuan (Fraudster)! Cegah dengan Jaga Data Pribadi
Baca selengkapnya >>