Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Mulai Investasi Syariah di Hari Nan Fitri

Share

MULAI INVESTASI SYARIAH DI HARI NAN FITRI

 


 

Hai Sobat Sikapi, tidak terasa bulan Ramadhan telah berakhir dan saat ini umat muslim tengah bersiap memasuki bulan Syawal dan merayakan Idul Fitri. Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh Sobat Sikapi yang merayakan dan selamat berkumpul bersama keluarga di hari yang berbahagia ini.

 

Masih dalam keadaan yang fitri dan penuh berkah, kali ini kami ingin mengajak Sobat Sikapi untuk mengenal lebih dekat mengenai produk-produk investasi di pasar modal syariah.  Pasar modal syariah adalah alternatif yang tepat bagi umat muslim dan siapa saja yang masih ragu untuk berinvestasi. Khususnya bagi umat muslim, adanya pasar modal syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk berinvestasi dan memiliki saham yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Ajaran Islam. Nah karena itu, pas banget kan kalau momentum idul fitri ini Sobat Sikapi manfaatkan untuk mengenal dan mulai berinvestasi di pasar modal syariah?

 

Pertama-tama, mari kita kenali apa saja produk pasar modal syariah itu? Di dalam pasar modal syariah terdapat 3 produk investasi yang dapat Sobat Sikapi pilih yaitu:

1.      Saham atau efek syariah

2.      Reksa dana syariah

3.      Sukuk (obligasi syariah)

Masing-masing dari produk investasi ini telah sesuai dengan ketentuan dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga masalah halal atau haramnya tidak perlu dipermasalahkan lagi ya Sobat Sikapi

           

Bagi Sobat Sikapi yang tertarik untuk menjadi pemilik saham syariah, berikut adalah ciri-ciri dari saham syariah :

1. Sertifikat menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan;

2. Pemegang saham dapat memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain; dan

3. Kegiatan usaha dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

 

Nah kira-kira, apalagi yang menjadikan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah? 2 hal penting yang harus diperhatikan adalah kegiatan usaha harus sesuai prinsip syariah dan rasio keuangan perusahaan tersebut.

1. Kegiatan usaha harus sesuai prinsip syariah - perusahaan harus bebas dari perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram, hingga transaksi suap.

2. Rasio keuangan – perusahaan memiliki utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45% dan pendapatan non-halal dibandingkan total pendapatan tidak lebih dari 10%.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang terus diperbaharui secara berkala. DES dimaksud adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang merupakan panduan bagi investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah serta panduan bagi pengelola reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya.

Daftar tersebut dapat dilihat pada tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/Pages/Keputusan-Dewan-Komisioner-OJK-Nomor-KEP-24-D.04-2018-tentang-Daftar-Efek-Syariah.aspx

 

            Sobat Sikapi, seperti halnya yang dikatakan oleh Benjamin Franklin: "An investment in knowledge pays the best interest." Pengetahuan yang baik dalam berinvestasi memberikan keuntungan yang terbaik. Jadi, apapun produk yang menjadi pilihan kita dalam berinvestasi, baik ketika kita memilih untuk berinvestasi di produk syariah atau konvensional, yang terpenting adalah mempelajari dan mencari tahu sebanyak-banyaknya tentang produk yang kita pilih tersebut! Ingat untuk selalu memilih produk investasi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Cerdas mengelola keuangan, masa depan sejahtera!



Rating

Senang
100%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v