MULAI INVESTASI SYARIAH DI HARI NAN FITRI
Hai Sobat Sikapi, tidak terasa bulan Ramadhan telah
berakhir dan saat ini umat muslim tengah bersiap memasuki bulan Syawal dan
merayakan Idul Fitri. Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh Sobat Sikapi
yang merayakan dan selamat berkumpul bersama keluarga di hari yang berbahagia
ini.
Masih dalam keadaan yang fitri dan penuh berkah, kali
ini kami ingin mengajak Sobat Sikapi untuk mengenal lebih dekat mengenai produk-produk
investasi di pasar modal syariah. Pasar
modal syariah adalah alternatif yang tepat bagi umat muslim dan siapa saja yang
masih ragu untuk berinvestasi. Khususnya bagi umat muslim, adanya pasar modal
syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk berinvestasi dan memiliki
saham yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Ajaran Islam. Nah karena itu, pas banget kan kalau momentum idul fitri ini
Sobat Sikapi manfaatkan untuk mengenal dan mulai berinvestasi di pasar modal
syariah?
Pertama-tama, mari kita kenali apa saja produk pasar
modal syariah itu? Di dalam pasar modal syariah terdapat 3 produk investasi
yang dapat Sobat Sikapi pilih yaitu:
1.
Saham atau efek syariah
2.
Reksa dana syariah
3.
Sukuk (obligasi syariah)
Masing-masing dari produk
investasi ini telah sesuai dengan ketentuan dan fatwa dari Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga masalah halal atau haramnya tidak perlu dipermasalahkan lagi ya
Sobat Sikapi
Bagi Sobat Sikapi yang tertarik untuk menjadi pemilik
saham syariah, berikut adalah ciri-ciri dari saham syariah :
1. Sertifikat menunjukkan bukti
kepemilikan suatu perusahaan;
2. Pemegang saham dapat memperoleh
keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain; dan
3. Kegiatan usaha dan
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Nah kira-kira, apalagi yang menjadikan suatu saham dapat dikategorikan
sebagai saham syariah? 2 hal penting yang harus diperhatikan adalah kegiatan
usaha harus sesuai prinsip syariah dan rasio keuangan perusahaan tersebut.
1. Kegiatan usaha harus sesuai
prinsip syariah - perusahaan harus bebas dari perdagangan yang dilarang, jasa
keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar)
dan/atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram, hingga transaksi
suap.
2. Rasio keuangan – perusahaan
memiliki utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45% dan
pendapatan non-halal dibandingkan total pendapatan tidak lebih dari 10%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang terus diperbaharui secara
berkala. DES dimaksud adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal yang merupakan panduan bagi investor yang mempunyai
keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah serta panduan bagi
pengelola reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya.
Daftar tersebut dapat dilihat pada tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/Pages/Keputusan-Dewan-Komisioner-OJK-Nomor-KEP-24-D.04-2018-tentang-Daftar-Efek-Syariah.aspx
Sobat Sikapi, seperti
halnya yang dikatakan oleh Benjamin Franklin: "An investment in knowledge pays the best interest." Pengetahuan
yang baik dalam berinvestasi memberikan keuntungan yang terbaik. Jadi, apapun
produk yang menjadi pilihan kita dalam berinvestasi, baik ketika kita memilih
untuk berinvestasi di produk syariah atau konvensional, yang terpenting adalah
mempelajari dan mencari tahu sebanyak-banyaknya tentang produk yang kita pilih
tersebut! Ingat untuk selalu memilih produk investasi yang sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Cerdas mengelola keuangan, masa depan
sejahtera!