Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi

Share

KONSUMEN CERDAS, PAHAMI TIPS DI MASA PRA, SAAT, DAN PASCA BERTRANSAKSI

Artikel: Kamis, 18 April 2024



Dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional, yuk pahami hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.


Hak Konsumen: 

  • Memilih produk dan layanan keuangan

  • Mendapatkan Informasi mengenai produk dan layanan keuangan

  • Mendapat edukasi keuangan

  • Diperlakukan/dilayani secara benar

  • Mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa


Kewajiban Konsumen:

  • Beritikad baik

  • Mendengarkan petunjuk informasi

  • Membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian baku

  • Memberikan informasi/dokumen yang benar

  • Membayar sesuai nilai yang disepakati

  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen


Dalam memilih produk/layanan jasa keuangan, Sobat perlu memperhatikan langkah berikut:

Pahami bahwa pra transaksi adalah awal segala transaksi. Oleh karena itu, Sobat perlu teliti dan berhati-hati dalam melihat informasi suatu produk. Konsumen berhak memilih produk/layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan, artinya tidak ada paksaan dalam menentukan produk yang akan digunakan. Konsumen perlu membaca dan memahami syarat dan ketentuan produk. Jangan terjebak oleh iming-iming keuntungan yang ditawarkan. 


Selanjutnya, dalam tahap transaksi konsumen dapat menentukan produk atau layanan keuangan yang akan digunakan dan pahami dengan baik perjanjian baku yang diberikan. Apabila diminta menyampaikan data diri berikan informasi/dokumen yang benar lalu bayar biaya-biaya sesuai ketentuan. Dari sisi hak, konsumen berhak diperlakukan/dilayani secara benar selama proses transaksi.


Setelah semua proses transaksi selesai, sebagai konsumen berhak mendapat bukti transaksi dan menerima kompensasi atau melakukan kewajiban pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Selain itu, konsumen juga berhak untuk mengadukan apabila ada ketidaksesuaian pada pelayanan maupun perjanjian yang disepakati. Dalam konteks penyelesaian utang piutang, apabila konsumen mengalami kesulitan membayar, maka konsumen bisa mengajukan reschedule atau restrukturisasi utang kepada pelaku usaha. Tentunya hal ini perlu disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip itikad baik.


Itulah beberapa hal terkait hak dan kewajiban serta tips bertransaksi yang perlu diketahui oleh konsumen. Yuk pahami agar Sobat jadi konsumen keuangan yang cerdas.


Referensi:

https://theprakarsa.org/buku-saku-konsumen-cerdas-produk-keuangan-digital/

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10436


Rating

Senang
0%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Dana Darurat: Mengenal Instrumen Keuangan yang Tepat
Baca selengkapnya >>
Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>