Beranda > Keuanganku > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
KONSUMEN CERDAS, PAHAMI TIPS DI MASA PRA, SAAT, DAN PASCA BERTRANSAKSI
Artikel: Kamis, 18 April 2024
Dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional, yuk pahami hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.
Hak Konsumen:
Memilih produk dan layanan keuangan
Mendapatkan Informasi mengenai produk dan layanan keuangan
Mendapat edukasi keuangan
Diperlakukan/dilayani secara benar
Mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa
Kewajiban Konsumen:
Beritikad baik
Mendengarkan petunjuk informasi
Membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian baku
Memberikan informasi/dokumen yang benar
Membayar sesuai nilai yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
Dalam memilih produk/layanan jasa keuangan, Sobat perlu memperhatikan langkah berikut:
Pahami bahwa pra transaksi adalah awal segala transaksi. Oleh karena itu, Sobat perlu teliti dan berhati-hati dalam melihat informasi suatu produk. Konsumen berhak memilih produk/layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan, artinya tidak ada paksaan dalam menentukan produk yang akan digunakan. Konsumen perlu membaca dan memahami syarat dan ketentuan produk. Jangan terjebak oleh iming-iming keuntungan yang ditawarkan.
Selanjutnya, dalam tahap transaksi konsumen dapat menentukan produk atau layanan keuangan yang akan digunakan dan pahami dengan baik perjanjian baku yang diberikan. Apabila diminta menyampaikan data diri berikan informasi/dokumen yang benar lalu bayar biaya-biaya sesuai ketentuan. Dari sisi hak, konsumen berhak diperlakukan/dilayani secara benar selama proses transaksi.
Setelah semua proses transaksi selesai, sebagai konsumen berhak mendapat bukti transaksi dan menerima kompensasi atau melakukan kewajiban pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Selain itu, konsumen juga berhak untuk mengadukan apabila ada ketidaksesuaian pada pelayanan maupun perjanjian yang disepakati. Dalam konteks penyelesaian utang piutang, apabila konsumen mengalami kesulitan membayar, maka konsumen bisa mengajukan reschedule atau restrukturisasi utang kepada pelaku usaha. Tentunya hal ini perlu disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip itikad baik.
Itulah beberapa hal terkait hak dan kewajiban serta tips bertransaksi yang perlu diketahui oleh konsumen. Yuk pahami agar Sobat jadi konsumen keuangan yang cerdas.
Referensi:
https://theprakarsa.org/buku-saku-konsumen-cerdas-produk-keuangan-digital/
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10436