MENGENAL REKSA DANA TERPROTEKSI: MEKANISME, KARAKTERISTIK, DAN RISIKO
Artikel - Kamis, 7 Desember 2023
Kalau urusan uang dan investasi masih bikin Sobat pusing, tenang aja, Sobat nggak perlu jadi ahli finansial buat mulai investasi. Kali ini kita bakal obrolin tentang satu jenis investasi yang bisa jadi opsi menarik buat Sobat: Reksa dana terproteksi. Alias, Capital Protected Fund (CPF).
Nggak pake istilah ribet, kita bakal bongkar bareng-bareng apa sih reksa dana terproteksi itu, karakteristik yang bikin dia unik, dan juga risiko yang perlu Sobat pertimbangkan sebelum masuk ke dalam dunia investasi yang lebih serius. Yuk, simak terus artikel ini!
Apa Itu Reksa Dana Terproteksi?
Reksa dana terproteksi merupakan jenis reksa dana yang memberikan perlindungan terhadap nilai investasi awal pemegang unit penyertaan. Proteksi ini diberikan melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi, dengan pembagian hasil investasi secara periodik dalam bentuk dividen. Aturan main terkait reksa dana terproteksi telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana nilai pokok investasi akan diproteksi sepenuhnya pada saat jatuh tempo dengan jangka waktu investasi yang sudah ditentukan.
Mekanisme Pengelolaan
Reksa dana terproteksi pada dasarnya punya kesamaan dengan reksa dana pendapatan tetap, yang mana keduanya menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat utang. Bedanya ada di mekanisme pengelolaannya. Manajer investasi reksa dana terproteksi membeli surat utang dan menahannya sampai jatuh tempo (hold to maturity), sementara reksa dana pendapatan tetap mengelolanya secara aktif dengan potensi melakukan jual-beli (trading).
Karakteristik Reksa Dana Terproteksi
Masa dan Unit Terbatas
Penawaran reksa dana terproteksi bersifat terbatas, baik dari segi nominal yang ditawarkan maupun periode penawarannya. Masa penawaran biasanya dibuka maksimal 120 hari kerja setelah pernyataan efektif.
Ada Jatuh Tempo
Reksa dana terproteksi punya rencana tanggal pembubaran yang dikenal sebagai tanggal "jatuh tempo”. Hal ini berkaitan dengan jatuh tempo surat utang dalam portofolio investasinya.
Adanya Indikasi Return
Reksa dana terproteksi diperbolehkan memberikan indikasi atau perkiraan imbal hasil (return) yang diperoleh dari bunga/kupon surat utang setelah dikurangi dengan biaya dan pajak.
Risiko yang Perlu Diperhatikan
Meskipun memberikan perlindungan terhadap nilai investasi awal, reksa dana terproteksi tetap punya risiko, antara lain:
Risiko Kredit atau Wanprestasi
Potensi kerugian terjadi kalau perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar. Maka dari itu, penilaian risiko kredit oleh perusahaan pemeringkat dan pemahaman terhadap perusahaan penerbit menjadi penting.
Perubahan Peringkat Perusahaan
Walaupun suatu perusahaan bisa punya peringkat layak investasi pada awal penerbitan surat utang, peringkat tersebut bisa berubah seiring waktu. Sobat perlu memahami bahwa peringkat bisa turun menjadi tidak layak investasi.
Pergerakan Aset Lain
Nilai imbal balik investasi reksa dana terproteksi bisa dipengaruhi oleh pergerakan aset lain, contohnya pasar uang dan saham. Potensi kerugian terjadi kalau unsur lain mengalami kerugian yang lebih besar ketimbang keuntungan dari pembayaran obligasi.
Reksa dana terproteksi menawarkan perlindungan nilai investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi. Tapi, Sobat perlu paham dulu karakteristik dan risiko yang terkait. Sebelum berinvestasi, penting banget untuk membaca prospektus dan memahami informasi yang disediakan oleh penyedia reksa dana terproteksi.
Sumber: https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2019-03-18/apa-yang-dimaksud-reksadana-terproteksi-begini-ulasannya