Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Yuk Kenali Lembaga Penjamin, Salah Satu Industri Keuangan Non-Bank di Indonesia

Share

YUK KENALI LEMBAGA PENJAMIN, SALAH SATU INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK DI INDONESIA



Sobat Sikapi, sudah tahukah tentang Lembaga Penjamin? Lembaga Penjamin merupakan lembaga keuangan khusus yang berperan mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha serta meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan. Dalam perkembangannya, per 30 Juni 2020 terdapat 21 Lembaga Penjamin di Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdiri dari 1 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jamkrindo, 2 Perusahaan Penjaminan Kredit Swasta (PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia/PT PKPI dan PT Sinarmas Penjaminan Kredit), dan 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Melalui sistem penjaminan kredit, lembaga penjamin menjembatani akses UMKM ke bank/lembaga keuangan, khususnya UMKM yang feasible namun belum bankable artinya keterbatasan modal yang dimiliki UMKM disebabkan kesulitan mengakses sumber pembiayaan karena tidak mampu menyediakan agunan. Perusahaan Penjaminan Kredit ini berfungsi menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank/lembaga keuangan.

Kegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial. Terdapat 3 pihak yang terkait dalam kegiatan penjaminan, yaitu Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin. Dalam skema penjaminan ini, Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Nah apa saja kegiatan usaha Lembaga Penjamin? Kegiatan utamanya meliputi 1) Penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; 2) Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan 3) Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh BUMN dalam rangka Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Selain kegiatan utama diatas, Lembaga Penjamin dapat melakukan penjaminan atas surat utang; penjaminan pembelian barang secara angsuran; penjaminan transaksi dagang; penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond); penjaminan kontrak bank garansi; penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri; penjaminan letter of credit; penjaminan kepabeanan (customs bond); penjaminan cukai; pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari OJK. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya di bidang penjaminan, Lembaga Penjaminan dan Lembaga Penjaminan Syariah diwajibkan memiliki nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 25% dari total nilai Penjaminan.

Lembaga Penjaminan sebagai salah satu industri keuangan non-bank yang diatur OJK juga memiliki larangan untuk memberikan pinjaman atau menerima pinjaman. Ketentuan mengenai pemberian pinjaman hanya dapat dikecualikan bagi Lembaga Penjamin dan Lembaga Penjamin Syariah dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi UMKM. Sedangkan terhadap larangan penerimaan pinjaman hanya dapat dikecualikan bagi Lembaga Penjamin dan Lembaga Penjamin Syariah yang menerima pinjaman dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bonds).

Nah Sobat Sikapi, cukup familiar ya dengan lembaga penjamin ini yang ternyata fungsinya sangat mendukung pemerintah di bidang tertentu khususnya pemberdayaan UMKM. Sobat Sikapi, jangan lupa ya cek legalitas lembaga penjamin yang terdaftar dan diawasi OJK di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-keuangan-khusus/Default.aspx.

 

 

       

Sumber:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book7/reader.html

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-keuangan-khusus/Documents/Direktori%20Lembaga%20Penjamin%20-%2030%20Juni%202020.xlsx

https://keuangan.kontan.co.id/news/perusahaan-penjaminan-kredit-pasang-target-tinggi-di-2019

Rating

Senang
94%
Puas
5%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
1%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Bermain dan Belajar Literasi Keuangan Bersama Anak
Baca selengkapnya >>
Mengenal Bahaya Judi Online! Mending Investasi yang Aman
Baca selengkapnya >>
Waspada Modus Penipuan (Fraudster)! Cegah dengan Jaga Data Pribadi
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Keuangan yang Sehat dengan Literasi Keuangan Digital
Baca selengkapnya >>
Cara Gampang Nabung Buat Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol!
Baca selengkapnya >>