Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Lembaga Keuangan Mikro, Sahabat Rakyat Indonesia

Share

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, SAHABAT RAKYAT INDONESIA



















Hai, Sobat kalau kalian diminta untuk menyebutkan lembaga jasa keuangan sekarang juga, pasti yang muncul di benak kalian kurang lebih adalah perbankan, perasuransian, dana pensiun, manajer investasi atau bahkan pergadaian. Tapi, kamu tau nggak sih ada satu lembaga keuangan yang menjadi sahabat rakyat karena dapat menjadi solusi penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat dan pengusaha kecil di Indonesia. Yesss, apalagi kalau bukan lembaga keuangan mikro (LKM). Memang apa sih lembaga keuangan mikro itu? Jadi Sobat, LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
selalu mencari keuntungan semata[1]. Bener-bener kayak sahabat banget kann!

Nah sedikit flashback Sobat, keuangan mikro mulanya dicetuskan oleh Muhammad Yunus, pendiri dari Grameen Bank. Jadi, awalnya pada tahun 1974, negara asal Muhammad Yunus, Bangladesh, mengalami krisis ekonomi yang parah. Ini menyebabkan banyak masyarakat yang terdampak dan kesulitan untuk bangkit pasca krisis, bahkan banyak diantara mereka yang harus meminjam uang kepada rentenir untuk membuka kembali usaha mereka. Dengan kondisi ini, pada tahun 1976, Yunus pun memberanikan diri untuk mengaplikasikan teori mikro kreditnya kepada masyarakat Bangladesh. Dia bersama Bank Jenata melakukan pilot project berupa pemberian kredit tanpa agunan dan bunga, upaya tersebut tenyata berhasil karena 98% pinjaman yang diberikan dapat dilunasi oleh nasabah. Pencapaian ini akhirnya mendorong lahirnya Grameen Bank dan menjadi inspirasi bagi banyak lembaga keuangan mikro di seluruh dunia agar tergerak menawarkan layanan keuangan berbasis sistem kepercayaan dan kekeluargaan kepada nasabah.

Nah karena lahir dengan latar belakang tersebut, nggak mengherankan kalau dalam perkembangannya, lembaga keuangan mikro di Indonesia memiliki beberapa tujuan (berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2013) yaitu untuk (1) meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, (2) membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, dan (3) membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

Oh iya Sobat, produk yang ditawarkan oleh LKM tidak bervariasi seperti lembaga keuangan lainnya yaitu hanya berfokus pada produk pengelolaan simpanan dan pemberian pinjaman atau pembiayaan. Pengelolaan simpanan dan pemberian pinjaman atau pembiayaan dapat dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Pengelolaan simpanan yang dilakukan oleh LKM dapat berbentuk tabungan atau deposito Sobat. Dengan adanya produk simpanan, masyarakat juga memiliki alternatif tempat menabung atau menyimpan uang selain di bank. Dalam hal pinjaman atau pembiayaan, masyarakat lebih mudah mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari LKM dibanding bank, mengingat persyaratan pengajuannya lebih mudah dan jangka waktu pembiayaan yang bervariasi dari harian sampai tahunan. Nggak hanya itu Sobat, LKM juga menawarkan pemberian jasa konsultasi dari para expert (ahli) yang mana ini pasti berguna banget untuk pengusaha kecil agar bisa terus meningkatkan kapasitas usaha mereka melalui transfer ilmu dalam mengembangkan kapasitas usahanya.

Di Indonesia sendiri Sobat, ada banyak sekali LKM yang membantu dan menyentuh masyarakat kecil seperti Bank Desa, Bank Wakaf Mikro (BWM), Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lain yang dipersamakan. Huaa, banyak banget kan Sobat ternyata jenis lembaga keuangan mikro. Nah tapi, kamu tetap harus waspada ya untuk selalu memastikan LKM tersebut telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK dengan cek https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/direktori-lkm/Default.aspx.

Nah, jadi gimana Sobat udah makin kenal kan sama LKM yang jadi sahabat rakyat Indonesia banget. Ternyata lembaga keuangan nggak selalu hanya berorientasi pada profit ya Sobat, tapi ada juga di luar sana yang justru berorientasi sosial.

Sumber:

Otoritas Jasa Keuangan. Buku Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi. Accessed on 7 August 2020 from https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book7/reader.html#bab-8

Otoritas Jasa Keuangan. Kanal Lembaga Keuangan Mikro. Accessed on 7 August 2020 from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Keuangan-Micro.aspx

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM). Accessed on 7 August 2020 from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-keuangan-mikro/undang-undang/Pages/Undang-Undang-no.-1-th.-2013-ttg.-Lembaga-Keuangan-Mikro.aspx


Rating

Senang
100%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>