LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, SAHABAT RAKYAT INDONESIA
Hai, Sobat kalau kalian
diminta untuk menyebutkan lembaga jasa keuangan sekarang juga, pasti yang
muncul di benak kalian kurang lebih adalah perbankan, perasuransian, dana
pensiun, manajer investasi atau bahkan pergadaian. Tapi, kamu tau nggak sih ada
satu lembaga keuangan yang menjadi sahabat rakyat karena dapat menjadi solusi
penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat dan pengusaha kecil di Indonesia.
Yesss, apalagi kalau bukan lembaga keuangan mikro (LKM). Memang apa sih lembaga
keuangan mikro itu? Jadi Sobat, LKM adalah lembaga keuangan yang khusus
didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,
baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota
dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi
pengembangan usaha yang tidak selalu mencari keuntungan semata.
Bener-bener kayak sahabat banget kann!
Nah sedikit flashback
Sobat, keuangan mikro mulanya dicetuskan oleh Muhammad Yunus, pendiri dari
Grameen Bank. Jadi, awalnya pada tahun 1974, negara asal Muhammad Yunus,
Bangladesh, mengalami krisis ekonomi yang parah. Ini menyebabkan banyak
masyarakat yang terdampak dan kesulitan untuk bangkit pasca krisis, bahkan banyak
diantara mereka yang harus meminjam uang kepada rentenir untuk membuka kembali
usaha mereka. Dengan kondisi ini, pada tahun 1976, Yunus pun memberanikan diri
untuk mengaplikasikan teori mikro kreditnya kepada masyarakat Bangladesh. Dia
bersama Bank Jenata melakukan pilot project berupa pemberian kredit
tanpa agunan dan bunga, upaya tersebut tenyata berhasil karena 98% pinjaman
yang diberikan dapat dilunasi oleh nasabah. Pencapaian ini akhirnya mendorong
lahirnya Grameen Bank dan menjadi inspirasi bagi banyak lembaga keuangan
mikro di seluruh dunia agar tergerak menawarkan layanan keuangan berbasis
sistem kepercayaan dan kekeluargaan kepada nasabah.
Nah karena lahir dengan
latar belakang tersebut, nggak mengherankan kalau dalam perkembangannya,
lembaga keuangan mikro di Indonesia memiliki beberapa tujuan (berdasarkan
Undang-undang No. 1 tahun 2013) yaitu untuk (1) meningkatkan akses pendanaan
skala mikro bagi masyarakat, (2) membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan
produktivitas masyarakat, dan (3) membantu peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan
rendah.
Oh iya Sobat, produk
yang ditawarkan oleh LKM tidak bervariasi seperti lembaga keuangan lainnya yaitu
hanya berfokus pada produk pengelolaan simpanan dan pemberian pinjaman atau
pembiayaan. Pengelolaan simpanan dan pemberian pinjaman atau pembiayaan dapat
dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Pengelolaan simpanan yang dilakukan oleh LKM dapat berbentuk tabungan atau
deposito Sobat. Dengan adanya produk simpanan, masyarakat juga memiliki
alternatif tempat menabung atau menyimpan uang selain di bank. Dalam hal
pinjaman atau pembiayaan, masyarakat lebih mudah mendapatkan pinjaman atau
pembiayaan dari LKM dibanding bank, mengingat persyaratan pengajuannya lebih
mudah dan jangka waktu pembiayaan yang bervariasi dari harian sampai tahunan.
Nggak hanya itu Sobat, LKM juga menawarkan pemberian jasa konsultasi dari para expert (ahli) yang mana ini pasti
berguna banget untuk pengusaha kecil agar bisa terus meningkatkan kapasitas usaha mereka melalui
transfer ilmu dalam mengembangkan kapasitas usahanya.
Di Indonesia sendiri
Sobat, ada banyak sekali LKM yang membantu dan menyentuh masyarakat kecil
seperti Bank Desa, Bank Wakaf Mikro (BWM), Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank
pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha
Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi
(BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul
Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lain yang dipersamakan.
Huaa, banyak banget kan Sobat ternyata jenis lembaga keuangan mikro. Nah tapi,
kamu tetap harus waspada ya untuk selalu memastikan LKM tersebut telah terdaftar
dan mendapat izin dari OJK dengan cek https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/direktori-lkm/Default.aspx.
Nah, jadi gimana Sobat
udah makin kenal kan sama LKM yang jadi sahabat rakyat Indonesia banget.
Ternyata lembaga keuangan nggak selalu hanya berorientasi pada profit ya Sobat,
tapi ada juga di luar sana yang justru berorientasi sosial.
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan. Buku Seri Literasi Keuangan
Tingkat Perguruan Tinggi. Accessed on 7 August 2020 from https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book7/reader.html#bab-8
Otoritas Jasa Keuangan. Kanal Lembaga Keuangan Mikro.
Accessed on 7 August 2020 from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Keuangan-Micro.aspx
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM). Accessed on 7 August 2020 from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-keuangan-mikro/undang-undang/Pages/Undang-Undang-no.-1-th.-2013-ttg.-Lembaga-Keuangan-Mikro.aspx