Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Perlindungan Konsumen dan Misi Literasi Keuangan OJK

Share

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MISI LITERASI KEUANGAN OJK

Artikel - Kamis, 23 November 2023


Tahukah Sobat? Selain fungsi mengatur dan mengawasi,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengemban tanggung jawab besar dalam melindungi Sobat sebagai konsumen. Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) OJK, yuk ketahui lebih dalam mengenai perlindungan konsumen dan misi OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

OJK memiliki peran penting dalam melindungi Sobat dari potensi kerugian finansial sebagai konsumen industri jasa keuangan. Perlindungan konsumen mencakup berbagai aspek, termasuk edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan adil, penanganan pengaduan, dan pembentukan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan konsumen. OJK terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan sehingga terhindar dari potensi kerugian finansial. 

Hal tersebut juga merupakan upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Literasi keuangan menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Melalui literasi keuangan, masyarakat diharapkan mampu  membuat keputusan yang bijak dan bertanggung jawab untuk keuangannya.

HUT OJK adalah kesempatan untuk merayakan pencapaiannya dalam menciptakan lingkungan keuangan yang inklusif dan berdaya guna. Pertama, pahami literasi keuangan untuk meningkatkan pemahaman Sobat. Rencanakan keuangan dengan bijak agar masa depan sejahtera. Kenali produk dan layanan keuangan seperti karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta hak dan kewajiban. Terakhir, tetapkan tujuan keuangan dan investasi untuk mencapai stabilitas finansial.

Mari bersama-sama mendukung misi perlindungan konsumen dan literasi keuangan untuk membangun masa depan keuangan yang lebih cerah.


Rating

Senang
80%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
20%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Bermain dan Belajar Literasi Keuangan Bersama Anak
Baca selengkapnya >>
Mengenal Bahaya Judi Online! Mending Investasi yang Aman
Baca selengkapnya >>
Waspada Modus Penipuan (Fraudster)! Cegah dengan Jaga Data Pribadi
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Keuangan yang Sehat dengan Literasi Keuangan Digital
Baca selengkapnya >>
Cara Gampang Nabung Buat Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol!
Baca selengkapnya >>