KEUANGAN INKLUSIF UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Artikel: Kamis, 30 November 2023
Tahukah Sobat? Setiap tanggal 3 Desember
diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Penetapan ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran tentang isu disabilitas dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas. Indonesia merupakan salah satu negara yang turut memperhatikan hak
dan kebutuhan para penyandang disabilitas. Hal ini seperti diatur dalam Undang-Undang
No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang
disabilitas mempunyai hak untuk mendapat kesempatan berpartisipasi dan
berinklusi di segala aspek kehidupan. Lalu bagaimana dengan pemenuhan hak
penyandang disabilitas di sektor keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara
sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan, berkomitmen mendorong literasi dan inklusi keuangan kepada semua
pihak, termasuk kepada penyandang disabilitas.
Dalam rangka mendorong tingkat literasi keuangan,
penyandang disabilitas masuk ke dalam sasaran prioritas edukasi keuangan dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan
Indonesia tahun 2021-2025. OJK juga terus berupaya meningkatkan literasi keuangan penyandang
disabilitas melalui affirmative action kegiatan
edukasi yang menyasar komunitas penyandang disabilitas. Selain itu, OJK juga
telah menyediakan infrastruktur belajar literasi keuangan yang ramah
disabilitas berupa Learning Management
System (LMS) Edukasi Keuangan yang disertai subtitle dan penutur bahasa isyarat.
Selanjutnya dari sisi inklusi keuangan, OJK telah
menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk memberikan standardisasi
pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Standar pelayanan tersebut meliputi
ketentuan mengenai pendamping konsumen, dokumen, infrastrukur, serta etika dan
tata cara pelayanan bagi konsumen atau calon konsumen penyandang disabilitas. Tujuannya
adalah untuk meningkatkan akses keuangan yang semakin inklusif dan mendorong
pemenuhan hak penyandang disabilitas di sektor keuangan. Untuk Sobat yang ingin
mempelajari lebih lanjut dapat mengakses dokumen PTO berikut ini. Sebagai konsumen, penting sekali bagi Sobat untuk memahami hak dasar
dan pelayanan konsumen di sektor jasa keuangan.
Nah apa saja
pelayanan dasar bagi konsumen penyandang disabilitas? Hal ini diatur dalam POJK
Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor
Jasa Keuangan. PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan
khusus kepada konsumen penyandang disabilitas. Layanan tersebut diantaranya adalah:
a. formulir yang
menggunakan huruf braille;
b. fitur aplikasi
dengan memperhatikan penyandang disabilitas;
c. jalur landai;
d. antrian prioritas
bagi penyandang disabilitas;
e. pegawai terlatih
untuk melayani penyandang disabilitas;
f. ATM khusus
penyandang disabilitas; atau
g. menyediakan media
informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas,
Di Hari Disabilitas Internasional ini mari kita
tingkatkan kesadaran tentang isu disabilitas, dan turut mengedukasi orang-orang
di sekitar kita mengenai hak dasar konsumen agar penyandang disabilitas
mendapatkan hak yang setara dan sektor jasa keuangan semakin inklusif!
Referensi
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Perlindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan/POJK%206%20-%2007%20-%202022.pdf
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Strategi-Nasional-Literasi-Keuangan-Indonesia-2021-2025/Strategi%20Nasional%20Literasi%20Keuangan%20Indonesia%202021-2025.pdf