Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Keuangan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Share

KEUANGAN INKLUSIF UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

Artikel: Kamis, 30 November 2023



Tahukah Sobat? Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu disabilitas dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Indonesia merupakan salah satu negara yang turut memperhatikan hak dan kebutuhan para penyandang disabilitas. Hal ini seperti diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapat kesempatan berpartisipasi dan berinklusi di segala aspek kehidupan. Lalu bagaimana dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas di sektor keuangan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, berkomitmen mendorong literasi dan inklusi keuangan kepada semua pihak, termasuk kepada penyandang disabilitas.

Dalam rangka mendorong tingkat literasi keuangan, penyandang disabilitas masuk ke dalam sasaran prioritas edukasi keuangan dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia tahun 2021-2025. OJK juga terus berupaya meningkatkan literasi keuangan penyandang disabilitas melalui affirmative action kegiatan edukasi yang menyasar komunitas penyandang disabilitas. Selain itu, OJK juga telah menyediakan infrastruktur belajar literasi keuangan yang ramah disabilitas berupa Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan yang disertai subtitle dan penutur bahasa isyarat.

Selanjutnya dari sisi inklusi keuangan, OJK telah menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk memberikan standardisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Standar pelayanan tersebut meliputi ketentuan mengenai pendamping konsumen, dokumen, infrastrukur, serta etika dan tata cara pelayanan bagi konsumen atau calon konsumen penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses keuangan yang semakin inklusif dan mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas di sektor keuangan. Untuk Sobat yang ingin mempelajari lebih lanjut dapat mengakses dokumen PTO berikut ini. Sebagai konsumen, penting sekali bagi Sobat untuk memahami hak dasar dan pelayanan konsumen di sektor jasa keuangan.

Nah apa saja pelayanan dasar bagi konsumen penyandang disabilitas? Hal ini diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.  Layanan tersebut diantaranya adalah:

a. formulir yang menggunakan huruf braille;

b. fitur aplikasi dengan memperhatikan penyandang disabilitas;

c. jalur landai;

d. antrian prioritas bagi penyandang disabilitas;

e. pegawai terlatih untuk melayani penyandang disabilitas;

f. ATM khusus penyandang disabilitas; atau

g. menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas,

 

Di Hari Disabilitas Internasional ini mari kita tingkatkan kesadaran tentang isu disabilitas, dan turut mengedukasi orang-orang di sekitar kita mengenai hak dasar konsumen agar penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dan sektor jasa keuangan semakin inklusif!

Referensi

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Perlindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan/POJK%206%20-%2007%20-%202022.pdf

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Strategi-Nasional-Literasi-Keuangan-Indonesia-2021-2025/Strategi%20Nasional%20Literasi%20Keuangan%20Indonesia%202021-2025.pdf

Rating

Senang
100%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Bermain dan Belajar Literasi Keuangan Bersama Anak
Baca selengkapnya >>
Mengenal Bahaya Judi Online! Mending Investasi yang Aman
Baca selengkapnya >>
Waspada Modus Penipuan (Fraudster)! Cegah dengan Jaga Data Pribadi
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Keuangan yang Sehat dengan Literasi Keuangan Digital
Baca selengkapnya >>
Cara Gampang Nabung Buat Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol!
Baca selengkapnya >>