KENALI LISENSI PROFESI DI PASAR MODAL
Artikel: Kamis, 6 Oktober 2022
(World Investor Week 2022)
Tahukah Sobat, terdapat beberapa
pihak yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal, termasuk berbagai profesi pendukung.
Profesi di pasar modal tentunya didukung dengan pengetahuan, pengalaman, sertifikasi
dan lisensi untuk menjaga kompetensi dan profesionalismenya agar membuat para
pemodal merasa aman. Jadi sebagai pemula di pasar modal, sebelum mulai
berinvestasi Sobat perlu mengecek profil dan legalitas dari perusahaan yang
menawarkan investasi ya. Yuk kenali lisensi profesi pasar modal agar Sobat jadi
investor cerdas dan bertanggung jawab.
·
Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE).
WPPE merupakan
perantara yang menghubungkan investor dengan sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia
agar investor dapat melakukan perdagangan efek khususnya saham di bursa. WPPE
ini adalah individu yang bekerja pada satu perusahaan efek. Dalam hal ini
profesi yang wajib memiliki WPPE diantaranya adalah broker dan pialang pasar
modal.
·
Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).
WPEE merupakan
pihak yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). PEE sendiri berfungsi untuk
membantu mempersiapkan perusahaan yang ingin melakukan IPO (Initial Public
Offering) atau penawaran umum agar perusahaan yang dibantunya itu dapat
menjual efeknya kepada masyarakat umum.
·
Wakil Manajer Investasi (WMI)
WMI merupakan pihak
yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Manajer Investasi. Dalam hal ini Manajer Investasi akan bertindak
sebagai pengelola dana dan portofolio investor dengan melakukan jual beli saham
dan obligasi.
·
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
WAPERD merupakan
pihak yang mendapat izin dari OJK untuk bertindak sebagai penjual efek reksa
dana. Dalam hal ini penyelenggara jual beli reksa dana harus memiliki lisensi
WAPERD.
Untuk dapat memperoleh izin atau
lisensi dari OJK, setiap pemohon wajib mengikuti dan lulus ujian keahlian dari
Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK. Setelah mendapatkan
sertifikat keahlian, pemohon melakukan registrasi dan mengajukan surat
permohonan izin kepada OJK. Setelah proses izin diverifikasi oleh OJK, lisensi
atau izin WPPE, WPEE, dan WMI akan diterbitkan dan mempunyai masa berlaku
selama 3 tahun serta dapat diperpanjang. Sementara itu, izin WAPERD mempunyai
masa berlaku selama 2 tahun.
Setelah memiliki lisensi, setiap
profesi di pasar modal wajib memiliki kualitas dan pengetahuan yang baik tentang
dunia pasar modal terutama yang berhubungan dengan penjualan efek seperti
saham. Jika terbukti melakukan pelanggaran seperti penipuan kepada investor,
maka izinnya dapat segera dicabut dan pihak tersebut akan mendapat reputasi
buruk (blacklist) di dunia pasar modal karena kepercayaan sangat penting
di dunia pasar modal. Jadi sebelum berinvestasi cek kembali profil dan
legalitas dari pihak maupun perusahaan yang menawarkan investasi ya.
Referensi:
Buku Literasi Keuangan Pasar Modal Tingkat
Perguruan Tinggi