Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Saham > Kenali Lisensi Profesi di Pasar Modal

Share

KENALI LISENSI PROFESI DI PASAR MODAL

Artikel: Kamis, 6 Oktober 2022 (World Investor Week 2022)

Tahukah Sobat, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal, termasuk berbagai profesi pendukung. Profesi di pasar modal tentunya didukung dengan pengetahuan, pengalaman, sertifikasi dan lisensi untuk menjaga kompetensi dan profesionalismenya agar membuat para pemodal merasa aman. Jadi sebagai pemula di pasar modal, sebelum mulai berinvestasi Sobat perlu mengecek profil dan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi ya. Yuk kenali lisensi profesi pasar modal agar Sobat jadi investor cerdas dan bertanggung jawab.



·       Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE).

WPPE merupakan perantara yang menghubungkan investor dengan sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia agar investor dapat melakukan perdagangan efek khususnya saham di bursa. WPPE ini adalah individu yang bekerja pada satu perusahaan efek. Dalam hal ini profesi yang wajib memiliki WPPE diantaranya adalah broker dan pialang pasar modal.

·       Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).

WPEE merupakan pihak yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). PEE sendiri berfungsi untuk membantu mempersiapkan perusahaan yang ingin melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum agar perusahaan yang dibantunya itu dapat menjual efeknya kepada masyarakat umum.

·       Wakil Manajer Investasi (WMI)

WMI merupakan pihak yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Dalam hal ini Manajer Investasi akan bertindak sebagai pengelola dana dan portofolio investor dengan melakukan jual beli saham dan obligasi.

·       Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

WAPERD merupakan pihak yang mendapat izin dari OJK untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana. Dalam hal ini penyelenggara jual beli reksa dana harus memiliki lisensi WAPERD.

Untuk dapat memperoleh izin atau lisensi dari OJK, setiap pemohon wajib mengikuti dan lulus ujian keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK. Setelah mendapatkan sertifikat keahlian, pemohon melakukan registrasi dan mengajukan surat permohonan izin kepada OJK. Setelah proses izin diverifikasi oleh OJK, lisensi atau izin WPPE, WPEE, dan WMI akan diterbitkan dan mempunyai masa berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang. Sementara itu, izin WAPERD mempunyai masa berlaku selama 2 tahun.

Setelah memiliki lisensi, setiap profesi di pasar modal wajib memiliki kualitas dan pengetahuan yang baik tentang dunia pasar modal terutama yang berhubungan dengan penjualan efek seperti saham. Jika terbukti melakukan pelanggaran seperti penipuan kepada investor, maka izinnya dapat segera dicabut dan pihak tersebut akan mendapat reputasi buruk (blacklist) di dunia pasar modal karena kepercayaan sangat penting di dunia pasar modal. Jadi sebelum berinvestasi cek kembali profil dan legalitas dari pihak maupun perusahaan yang menawarkan investasi ya.

Referensi:

Buku Literasi Keuangan Pasar Modal Tingkat Perguruan Tinggi 

Rating

Senang
49%
Puas
28%
Menginspirasi
15%
Tidak Peduli
8%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>