GADAI EFEK: CAIRKAN DANA INVESTASI TANPA MENJUALNYA
Artikel: Kamis, 9 Maret 2023
Tahukah Sobat? Untuk mencairkan produk
investasi tidak hanya dengan cara menjualnya. Saat ini produk pinjaman dengan agunan
berupa surat berharga sebagai jaminan pinjaman atau gadai. Salah satu layanan
yang dapat Sobat manfaatkan adalah Gadai Efek. Pada prinsipnya gadai efek sama
dengan kredit gadai, yang berbeda hanya jaminan yang digunakan. Jika kredit
gadai umumnya menggunakan benda berupa surat tanah, kendaraan, atau perhiasan
sebagai jaminan, gadai efek menggunakan surat berharga sebagai jaminan pinjaman.
Gadai Efek merupakan layanan
pemberian pinjaman dengan jaminan berbentuk saham dan/atau obligasi tanpa
warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia (BEI). Melalui Gadai Efek, Sobat bisa memperoleh pinjaman yang bisa
digunakan untuk berbagai keperluan, baik produktif maupun konsumtif. Pinjaman
tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio atau reinvestasi.
Namun perlu diperhatikan, saat
ini tidak semua saham maupun obligasi bisa dijadikan agunan dalam Gadai Efek.
Kriteria saham yang dapat dijadikan agunan harus masuk IDX 80 dengan rasio haircut
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kurang dari 30% dan obligasi merupakan
obligasi pemerintah (ORI dan SUN) tanpa minimum jatuh tempo. Ketentuan ini
penting, untuk menjamin nilai agunan tetap stabil sampai dengan masa perjanjian
pinjaman selesai.
Lalu berapa plafon pinjaman yang
dapat diajukan? Sama seperti kredit gadai lainnya besaran pinjaman yang
diajukan bergantung dengan nilai agunan. Dalam hal ini Gadai Efek memberikan
rasio pinjaman terhadap nilai Agunan Efek yang dijaminkan (Loan to Value/
LTV) sebesar 65% untuk saham dan 90% untuk obligasi. Misalnya Sobat Sikapi
ingin menggadaikan obiligasi dengan nilai portofolio sebesar Rp1.000.000,
artinya pinjaman yang dapat diajukan maksimal sebesar Rp900.000. Sementara
untuk menghitung nilai pinjaman dari gadai efek berupa saham perlu
mempertimbangkan harga penutupan saham dan nilai hair cut. Misalnya jika
asumsi rata-rata harga saham pada saat penutupan Rp. 1.000 dan Sobat memiliki
1000 lembar atau 10 lot saham, maka
·
Asumsi rata-rata harga saham pada saat penutupan
à Rp. 1.000
·
Nilai 1000 lembar atau 10 lot saham à Rp1.000 x 1.000 = Rp.
1.000.000
·
Hair cut Ã
Rp. 1.000.000*30%= Rp. 300.000
·
Taksiran dengan hair cut Ã
Rp. 1.000.000 - Rp300.000 = Rp700.000
·
Uang pinjaman maksimal= Rp700.000 x 65% =
Rp455.000
Keunggulan gadai efek adalah efek
tidak berpindah kepemilikan dimana efek tetap dimiliki oleh nasabah karena
menggunakan perikatan gadai, hak melekat tetap dimiliki dan memiliki tujuan
penggunaan serba guna. Gadai efek juga memiliki jangka waktu yang fleksibel
yaitu 90 hari dan dapat diperpanjang, memiliki sewa modal yang kompetitif dan
biaya administrasi ringan.
Menariknya, Gadai Efek tidak
hanya bisa dimanfaatkan oleh individu, tetapi juga korporasi. Artinya
perusahaan yang memiliki aset berupa surat berharga juga dapat melakukan Gadai
Efek untuk menambah likuiditas keuangan dalam jangka pendek. Plafon pinjaman
yang diberikan untuk nasabah individu adalah Rp1 juta hingga Rp5 miliar dan Rp1
juta sampai Rp20 miliar untuk nasabah korporasi. Keduanya memiliki tenor 90
hari dan bisa diperpanjang setelah melakukan pengajuan perpanjang perjanjian
gadai.
Gadai Efek memberikan pilihan yang
menarik karena dapat mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status
kepemilikan seperti jika menjualnya. Dengan layanan Gadai Efek, kepemilikan
efek serta hak corporate action masih akan melekat kepada nasabah.
Layanan ini cocok bagi Sobat Sikapi yang membutuhkan dana likuid dalam jangka
pendek, namun tidak ingin menjual aset investasi secara permanen.
Nah selain manfaat tersebut Sobat
juga perlu mengenali risiko Gadai Efek. Sama seperti layanan gadai lainnya, terdapat
risiko gagal bayar jika Sobat tidak memenuhi kewajiban pelunasan sesuai tanggal
jatuh tempo dan lelang yang tertera pada akad kredit. Jika gagal bayar maka jaminan
akan dijual melalui mekanisme bursa pada umumnya (mekanisme lelang) yang
selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman. Selain
itu sebagai produk investasi, surat berharga juga memiliki risiko fluktuasi
harga sehingga dapat dilakukan lelang jika efek
mengalami penurunan, untuk mencegahnya nasabah perlu menambah saldo atau
dana untuk menambah nilai agunan efek.
Itulah penjelasan mengenai Gadai
Efek, jadi menambah daya tarik Sobat untuk berinvestasi saham atau obligasi kan?
Yuk mulai berinvestasi di pasar modal!
Referensi:
https://keuangan.kontan.co.id/news/gadai-saham-berikan-solusi-finansial-tanpa-hilangkan-kepemilikan-efek
https://www.pegadaian.co.id/produk/gadai-efek