Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Reksa Dana > Investasi Makin Mudah Berkat APERD

Share

INVESTASI MAKIN MUDAH BERKAT APERD

Artikel: Kamis, 7 September 2023


Saat ini berinvestasi semakin mudah melalui aplikasi digital salah satunya adalah aplikasi APERD. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. Secara umum fungsi APERD diantaranya adalah memasarkan dan menjual produk Reksa Dana, dan memasarkan produk Reksa Dana melalui kerja sama dengan Manajer Investasi. Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha APERD adalah Perusahaan Efek, Bank, Lembaga, Perusahaan Manajer Investasi, Perusahaan Perasuransian dan Perusahaan Pembiayaan. Dan sebagai salah satu pelaku di sektor Pasar Modal, APERD wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Untuk berinvestasi melalui aplikasi APERD caranya mudah sekali. Sama seperti berinvestasi melalui mobile banking (m-banking), hanya dengan mengunduh aplikasi APERD Sobat dapat melakukan registrasi untuk membuka akun dan rekening investasi. Data yang dibutuhkan selama proses registrasi seperti NIK, Nomor NPWP, dan Nomor Rekening Tabungan. Selanjutnya Sobat akan diminta untuk melakukan foto selfie bersama KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik. Jangan lupa mengisi pertanyaan terkait jumlah pendapatan, sumber pendapatan, rencana investasi dan tujuan keuangan. Pertanyaan ini penting sekali untuk mengukur profil risiko Sobat, sehingga APERD dapat memberikan rekomendasi produk yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko Sobat. Setelah itu aplikasi APERD akan melakukan verifikasi maksimal 1x24 jam, segala informasi terkait akun dan rekening investasi dapat Sobat pantau melalui email. Jangan lupa untuk membuat kode PIN atau menautkan fingerprint pada aplikasi APERD. Tujuannya supaya aplikasi investasi Sobat aman dan tidak dapat diakses orang lain.

Setelah registrasi berhasil, Sobat dapat membeli produk investasi berupa reksa dana,  maupun Surat Berharga Negara. Umumnya cara membeli produk investasi melalui APERD sama seperti pada aplikasi perusahaan sekuritas atau m-banking. Perbedaannya adalah produk yang ditawarkan pada APERD relatif lengkap yaitu berasal dari berbagai manajer investasi. Untuk membantu investor, APERD juga wajib menyediakan Prospektus terkini yang bermanfaat bagi Sobat dalam menentukan produk investasi. Selain itu, APERD juga wajib memastikan bahwa penghitungan Nilai Aktiva Bersih yang diterima oleh pemegang Efek Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Tidak perlu khawatir dengan dana investasi yang Sobat transaksikan melalui APERD, karena APERD wajib menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi dan untuk kepentingan pemegang investor.

Selain memahami kewajiban APERD, Sobat juga perlu mengerti larangan bagi APERD agar terhindar dari tawaran investasi bodong ataupun iming-iming rekomendasi produk. Berikut adalah beberapa hal yang dilarang bagi APERD:

1.       Menerbitkan konfirmasi atas penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana.

2.       Menerima titipan dana penjualan dan pembelian.

Ingat! Konfirmasi dan penitipan dana milik investor dilakukan oleh Bank Kustodian.

 

3.       Menjual Efek Reksa Dana tanpa instruksi dari pemegang Efek Reksa Dana.

4.       Memberikan potongan komisi atau hadiah kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana yang diambil dari kekayaan Reksa Dana.

5.       Menjanjikan atau memastikan hasil investasi.

6.       Memberikan rekomendasi produk tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan profil risiko nasabah

7.       Membuat rekomendasi atau menyudutkan Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu.

Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, APERD bisa mendapatkan sanksi dari OJK. Jadi Sobat tidak perlu ragu untuk mulai berinvestasi secara digital melalui APERD! Dana untuk berinvestasi bisa dimulai dari Rp10.000 untuk Reksa Dana dan Rp1.000.000 untuk obligasi atau Surat Berharga Negara! Wah menarik sekali kan? Yuk ajak Sobat lainnya mulai berinvestasi.

Referensi:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana

Buku Saku Pasar Modal OJK Tahun 2023

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/NewDetailMateri/560

Rating

Senang
35%
Puas
30%
Menginspirasi
35%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>