INVESTASI MAKIN MUDAH BERKAT APERD
Artikel: Kamis, 7 September 2023
Saat ini berinvestasi semakin mudah melalui
aplikasi digital salah satunya adalah aplikasi APERD. Agen Penjual Efek
Reksa Dana (APERD) adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana
berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Secara umum fungsi APERD diantaranya
adalah memasarkan dan menjual produk Reksa Dana, dan memasarkan produk
Reksa Dana melalui kerja
sama dengan Manajer Investasi. Pihak yang dapat melakukan
kegiatan usaha APERD adalah Perusahaan Efek, Bank, Lembaga, Perusahaan Manajer
Investasi, Perusahaan Perasuransian dan Perusahaan Pembiayaan. Dan sebagai salah satu pelaku
di sektor Pasar Modal, APERD wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Untuk berinvestasi melalui aplikasi APERD
caranya mudah sekali. Sama seperti berinvestasi melalui mobile banking (m-banking),
hanya dengan mengunduh aplikasi APERD Sobat dapat melakukan registrasi untuk
membuka akun dan rekening investasi. Data yang dibutuhkan selama proses
registrasi seperti NIK, Nomor NPWP, dan Nomor Rekening Tabungan. Selanjutnya
Sobat akan diminta untuk melakukan foto selfie
bersama KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik. Jangan lupa mengisi
pertanyaan terkait jumlah pendapatan, sumber pendapatan, rencana investasi dan
tujuan keuangan. Pertanyaan ini penting sekali untuk mengukur profil risiko
Sobat, sehingga APERD dapat memberikan rekomendasi produk yang sesuai dengan
tujuan keuangan dan profil risiko Sobat. Setelah itu aplikasi APERD akan
melakukan verifikasi maksimal 1x24 jam, segala informasi terkait akun dan
rekening investasi dapat Sobat pantau melalui email. Jangan lupa untuk membuat
kode PIN atau menautkan fingerprint pada
aplikasi APERD. Tujuannya supaya aplikasi investasi Sobat aman dan tidak dapat
diakses orang lain.
Setelah registrasi berhasil, Sobat dapat membeli
produk investasi berupa reksa dana, maupun Surat Berharga Negara. Umumnya cara
membeli produk investasi melalui APERD sama seperti pada aplikasi perusahaan
sekuritas atau m-banking. Perbedaannya
adalah produk yang ditawarkan pada APERD relatif lengkap yaitu berasal dari
berbagai manajer investasi. Untuk membantu investor, APERD juga wajib menyediakan
Prospektus terkini yang bermanfaat bagi Sobat dalam menentukan produk
investasi. Selain itu, APERD juga wajib memastikan bahwa penghitungan Nilai
Aktiva Bersih yang diterima oleh pemegang Efek Reksa Dana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Tidak perlu khawatir dengan
dana investasi yang Sobat transaksikan melalui APERD, karena APERD wajib menjalankan
tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan
kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi dan untuk kepentingan pemegang investor.
Selain memahami kewajiban APERD, Sobat juga
perlu mengerti larangan bagi APERD agar terhindar dari tawaran investasi bodong
ataupun iming-iming rekomendasi produk. Berikut adalah beberapa hal yang dilarang
bagi APERD:
1.
Menerbitkan
konfirmasi atas penjualan (subscription)
dan pembelian kembali (redemption)
yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana.
2.
Menerima
titipan dana penjualan dan pembelian.
Ingat! Konfirmasi dan penitipan dana
milik investor dilakukan oleh Bank Kustodian.
3.
Menjual
Efek Reksa Dana tanpa instruksi dari pemegang Efek Reksa Dana.
4.
Memberikan
potongan komisi atau hadiah kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana yang
diambil dari kekayaan Reksa Dana.
5.
Menjanjikan
atau memastikan hasil investasi.
6.
Memberikan
rekomendasi produk tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan
profil risiko nasabah
7.
Membuat
rekomendasi atau menyudutkan Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu.
Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut,
APERD bisa mendapatkan sanksi dari OJK. Jadi Sobat tidak perlu ragu untuk mulai
berinvestasi secara digital melalui APERD! Dana untuk berinvestasi bisa dimulai
dari Rp10.000 untuk Reksa Dana dan Rp1.000.000 untuk obligasi atau Surat
Berharga Negara! Wah menarik sekali kan? Yuk ajak Sobat lainnya mulai
berinvestasi.
Referensi:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 39/POJK.04/2014
Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Buku Saku Pasar Modal OJK Tahun 2023
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/NewDetailMateri/560