Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Bulan Inklusi Keuangan: Wujudkan Akses Keuangan Untuk Semua

Share

BULAN INKLUSI KEUANGAN: WUJUDKAN AKSES KEUANGAN UNTUK SEMUA



Istilah financial inclusion atau inklusi keuangan menjadi tren setelah krisis tahun 2008 terutama didasari dampak krisis kepada kelompok in the bottom of the pyramid (pendapatan rendah dan tidak teratur, tinggal di daerah terpencil, orang cacat, buruh yang tidak mempunyai dokumen identitas legal, dan masyarakat pinggiran) yang umumnya unbanked yang tercatat sangat tinggi di luar negara maju.

 

Lalu apa sebenarnya inklusi keuangan tersebut? Apa hubungannya dengan masyarakat unbanked?

Banyak sekali definisi tentang inklusi keuangan, menurut Consultative Group to Assist the Poor (CGAP, 2016), menjelaskan inklusi keuangan adalah akses yang dimiliki oleh rumah tangga dan bisnis terhadap penggunaan produk dan layanan jasa keuangan secara efektif. Produk dan layanan jasa keuangan tersebut harus tersedia secara berkelanjutan dan teregulasi dengan baik. Menurut World Bank (2016) inklusi keuangan didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dari berbagai definisi yang ada, dapat disimpulkan bahwa unsur yang berperan dalam inklusi keuangan adalah akses, ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan, penggunaan, serta kualitas.

Nah, dengan inklusi keuangan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah masyarakat unbanked atau yang belum memiliki rekening bank karena tidak memiliki akses layanan perbankan dasar seperti tabungan.

Padahal akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan hidup masyarakat. Salah satu pemenuhan kebutuhan produk dan layanan keuangan dari level yang paling mendasar yaitu melalui kepemilikan rekening di bank yang kemudian dapat berkembang untuk memiliki produk dan layanan keuangan lainnya seperti asuransi, pembiayaan, program pensiun, dan investasi. Selain itu masih banyak sekali manfaat yang didapat apabila tercipta keuangan yang inklusif, antara lain sebagai berikut:

  • Meningkatkan efisiensi ekonomi.
  • Mendukung stabilitas sistem keuangan.
  • Mengurangi shadow banking atau irresponsible finance.
  • Mendukung pendalaman pasar keuangan.
  • Memberikan potensi pasar baru bagi perbankan.
  • Mendukung peningkatan Human Development Index (HDI) Indonesia.
  • Berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional yang sustain dan berkelanjutan.
  • Mengurangi kesenjangan (inequality) dan rigiditas low income trap, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya berujung pada penurunan tingkat kemiskinan.

Menurut World Bank, inklusi keuangan adalah faktor pendukung utama untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Masih menurut organisasi yang sama, sejak 2010 lebih dari 55 negara telah membuat komitmen untuk inklusi keuangan, dan lebih dari 60 negara telah meluncurkan atau sedang mengembangkan strategi nasional.

 

Indonesia sendiri telah memiliki komitmen dalam mendukung inklusi keuangan di dalam negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Industri Jasa Keuangan dan lembaga-lembaga terkait terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan tidak hanya sebatas pengembangan produk dan layanan jasa keuangan tetapi juga meliputi empat elemen inklusi keuangan lainnya yaitu perluasan akses keuangan, ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan, penggunaan produk dan layanan jasa keuangan, serta peningkatan kualitas baik kualitas penggunaan produk dan layanan jasa keuangan maupun kualitas produk dan layanan jasa keuangan itu sendiri. Upaya ini juga dilakukan melalui beberapa program, yaitu:

  • Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
  • Simpanan Pelajar (SimPel)
  • Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda)
  • Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
  • Bank Wakaf Mikro (BWM)
  • Pusat Edukasi, Layanan Konsumen & Akses Keuangan UMKM (PELAKU)
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Layanan Keuangan Mikro

Dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan yang signifikan dan berkelanjutan, OJK bersama Kementerian/Lembaga, Industri Jasa Keuangan, dan stakeholders terkait secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama bulan Oktober juga melangsungkan Bulan Inklusi Keuangan. Pada Bulan Inklusi Keuangan ini akan dilaksanakan berbagai program seperti kampanye dan sosialisasi terkait inklusi keuangan serta berbagai penjualan produk/jasa keuangan berinsentif seperti diskon, bonus, rewardcashback dan promo khusus di bulan Oktober. Berbagai kegiatan ini diharapkan akan semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan memantapkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan, serta membuka akses keuangan untuk sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, pergadaian, dana pensiun dan fintech. Yuk, Bersama kita wujudkan inklusi keuangan untuk semua!

 

 * * * * * *

 

Sumber:

Strategi Nasional Literasi Keuangan indonesia (Revisit 2017)

https://www.bi.go.id/id/perbankan/keuanganinklusif/Indonesia/Contents/Default.aspx

https://kumparan.com/@kumparanbisnis/mengenal-bulan-inklusi-keuangan-2019-1rzRqxyW9IO

 

Rating

Senang
8%
Puas
4%
Menginspirasi
4%
Tidak Peduli
84%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v