INGIN MENGAJUKAN KLAIM ASURANSI? YUK PAHAMI DULU TAHAPANNYA
Artikel: Kamis, 26
Agustus 2021
Sobat
Sikapi, memiliki asuransi tentunya dapat memberikan proteksi atas kejadian tidak
terduga yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Misalnya Sobat jatuh sakit
dan diharuskan menjalani rawat inap, Sobat dapat mengajukan klaim atau
pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berupa
biaya perawatan (manfaat asuransi) atas asuransi kesehatan yang Sobat miliki.
Berikut ini adalah tahapan untuk mengajukan klaim asuransi:
1.
Terjadi peristiwa yang menimbulkan
kerugian finansial
Jika
Sobat memiliki asuransi, Sobat dapat mengajukan klaim dari peristiwa yang menimbulkan
kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam
polis asuransi.
2.
Lapor ke perusahaan asuransi
Penyampaian
laporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau menghubungi contact center resmi
perusahaan asuransi diantaranya sms, email, atau telepon. Perusahaan
asuransi akan meminta kelengkapan data berupa pernyataaan tertulis dan dokumen yang
dipersyaratkan seperti polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti
pendukung lainnya.
3.
Penilaian klaim oleh perusahaan asuransi
Perusahaan
asuransi akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan. Jika
klaim disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan
nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh
perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa tips untuk
menghindari klaim asuransi ditolak:
1.
Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum
dalam polis asuransi
Beberapa
orang gagal melakukan klaim karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi
yang dimiliki. Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum
dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi yang bisa mendapatkan jaminan. Untuk
peristiwa yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis tentunya tidak
dapat mengajukan klaim. Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya
tindakan operasi kecuali operasi plastik, dengan demikian klaim atas biaya operasi
plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.
2.
Pastikan status polis asuransi aktif
Apakah
Sobat ingat kapan terakhir kali membayar premi? Jangan-jangan ada tunggakan premi,
karena salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah status polis asuransi
tidak aktif dimana masa berlaku polis sudah habis atau mengalami masa tenggang disebabkan
pembayaran premi yang tidak tepat waktu.
3.
Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi
Masa
tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat
dilakukan. Untuk itu Sobat harus memastikan bahwa klaim dilakukan setelah Sobat
melewati masa tunggu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
4.
Pastikan persyaratan klaim terpenuhi
Beberapa
orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan
karena satu saja berkas administrasi tidak terpenuhi maka perusahaan asuransi
akan menolak klaim pemegang polis.
5.
Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik
(utmost good faith)
Prinsip niat baik
menjadi pondasi utama perjanjian asuransi. Alhasil, ketika terjadi pelanggaran
terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi tersebut menjadi
tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Efeknya bagi nasabah yang melanggar
prinsip ini bisa sangat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang
pertanggungan seperti tertulis dalam polis. Oleh karena itu, nasabah pemegang
polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material
sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah
terjadi penyembunyian fakta.
Itulah penjelasan
mengenai tahapan mengajukan klaim asuransi dan tips agar klaim asuransi tidak ditolak.
Apabila memiliki pengaduan terkait klaim asuransi dapat menyampaikan melalui
lembaga jasa keuangan atau membuat pengaduan melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui https://lapssjk.id
atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id
Klaim asuransi
merupakan hak bagi pemegang polis dan tidak sulit untuk dilakukan, selama
seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi sesuai ketentuan. Jadi
pastikan Sobat memahami ketentuan polis asuransi sebelum menggunakan produknya agar
manfaat asuransi dapat diterima sesuai haknya.
Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book4/reader.html
https://www.allianz.co.id/explore/5-hal-penting-agar-polis-asuransi-kamu-tetap-aktif.html#:~:text=Umumnya%2C%20polis%20asuransi%20memberikan%20tenggang,hingga%20masa%20grace%20period%20berakhir.
https://www.instagram.com/p/CCI2KgpB4Mq/?utm_medium=copy_link