Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) > Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya

Share

INGIN MENGAJUKAN KLAIM ASURANSI? YUK PAHAMI DULU TAHAPANNYA

Artikel: Kamis, 26 Agustus 2021


Sobat Sikapi, memiliki asuransi tentunya dapat memberikan proteksi atas kejadian tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Misalnya Sobat jatuh sakit dan diharuskan menjalani rawat inap, Sobat dapat mengajukan klaim atau pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berupa biaya perawatan (manfaat asuransi) atas asuransi kesehatan yang Sobat miliki. Berikut ini adalah tahapan untuk mengajukan klaim asuransi:

1.     Terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial

Jika Sobat memiliki asuransi, Sobat dapat mengajukan klaim dari peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis asuransi.

2.     Lapor ke perusahaan asuransi

Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau menghubungi contact center resmi perusahaan asuransi diantaranya sms, email, atau telepon. Perusahaan asuransi akan meminta kelengkapan data berupa pernyataaan tertulis dan dokumen yang dipersyaratkan seperti polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya.

3.     Penilaian klaim oleh perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan. Jika klaim disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa tips untuk menghindari klaim asuransi ditolak:

1.     Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi

Beberapa orang gagal melakukan klaim karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi yang dimiliki. Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi yang bisa mendapatkan jaminan. Untuk peristiwa yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis tentunya tidak dapat mengajukan klaim. Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya tindakan operasi kecuali operasi plastik, dengan demikian klaim atas biaya operasi plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.

2.     Pastikan status polis asuransi aktif

Apakah Sobat ingat kapan terakhir kali membayar premi? Jangan-jangan ada tunggakan premi, karena salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah status polis asuransi tidak aktif dimana masa berlaku polis sudah habis atau mengalami masa tenggang disebabkan pembayaran premi yang tidak tepat waktu.

3.     Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi

Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan. Untuk itu Sobat harus memastikan bahwa klaim dilakukan setelah Sobat melewati masa tunggu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.

4.     Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

Beberapa orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan karena satu saja berkas administrasi tidak terpenuhi maka perusahaan asuransi akan menolak klaim pemegang polis.

5.     Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith)

Prinsip niat baik menjadi pondasi utama perjanjian asuransi. Alhasil, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi tersebut menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Efeknya bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis. Oleh karena itu, nasabah pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta.

 

Itulah penjelasan mengenai tahapan mengajukan klaim asuransi dan tips agar klaim asuransi tidak ditolak. Apabila memiliki pengaduan terkait klaim asuransi dapat menyampaikan melalui lembaga jasa keuangan atau membuat pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui https://lapssjk.id atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id

Klaim asuransi merupakan hak bagi pemegang polis dan tidak sulit untuk dilakukan, selama seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi sesuai ketentuan. Jadi pastikan Sobat memahami ketentuan polis asuransi sebelum menggunakan produknya agar manfaat asuransi dapat diterima sesuai haknya.

Referensi:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book4/reader.html

https://www.allianz.co.id/explore/5-hal-penting-agar-polis-asuransi-kamu-tetap-aktif.html#:~:text=Umumnya%2C%20polis%20asuransi%20memberikan%20tenggang,hingga%20masa%20grace%20period%20berakhir.

https://www.instagram.com/p/CCI2KgpB4Mq/?utm_medium=copy_link

Rating

Senang
66%
Puas
3%
Menginspirasi
4%
Tidak Peduli
27%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>