MAU MEMANFAATKAN PRODUK PINJAMAN? DEBITUR PERLU TAHU REPUTASI KREDIT
Artikel: Kamis, 15 Juni 2023
Tahukah Sobat? Sebagai debitur, pengajuan
kredit Sobat sangat dipengaruhi oleh reputasi kredit. Reputasi kredit atau credit scoring adalah angka yang diberikan
biro kredit kepada seseorang berdasarkan riwayat kredit/pembiayaannya. Artinya setiap kali Sobat memanfaatkan
produk pinjaman dari lembaga jasa keuangan, pembayaran pinjaman ini akan
terekam dalam riwayat kredit. Penilaian terhadap riwayat kredit/pembiayaan
penting sekali karena memberikan informasi mengenai kemampuan debitur dalam
membayar atau melunasi pinjaman. Hal ini diatur dalam POJK Nomor
40/POJK.03/2019 tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank dan diterapkan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian
bank dalam mengelola aset. Dalam POJK tersebut penilaian terhadap
kemampuan membayar debitur meliputi
beberapa komponen:
a.
Ketepatan
pembayaran pokok dan bunga
Komponen ini berkaitan dengan
kemampuan debitur dalam membayar cicilan pokok beserta bunga pinjaman secara
tepat waktu dan tepat jumlah dalam periode tertentu. Adanya tunggakan akan
memengaruhi penilaian kualitas pembayaran.
b.
Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan debitur
Komponen ini berkaitan dengan
penyampaian informasi keuangan oleh debitur kepada bank yang dilakukan secara
teratur dan akurat.
c.
Kelengkapan
dokumentasi kredit
Persyaratan dokumentasi kredit yang
lengkap dan sesuai.
d.
Kepatuhan
terhadap perjanjian kredit
Debitur wajib mematuhi syarat dan
ketentuan pada perjanjian kredit.
e.
Kesesuaian
penggunaan dana
Penggunaan dana pinjaman harus sesuai
dengan tujuan pengajuan pinjaman maupun perpanjangan kredit yang diajukan.
Penggunaan dana yang tidak sesuai akan memengaruhi penilaian kualitas
pembayaran.
f.
Kewajaran
sumber pembayaran kewajiban
Sumber pembayaran maupun skema pembayaran harus
dapat diidentifikasi dengan jelas dan disepakati oleh Bank dan debitur.
Penilaian terhadap enam komponen ini selanjutnya
akan dituangkan dalam 5 kelompok kolektibilitas kredit yaitu, kredit lancar, dalam
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Untuk lebih lanjut Sobat
dapat mengecek pada POJK Nomor 40 /POJK.03/2019.
OJK juga telah menyediakan Informasi Debitur
(iDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses
secara offline maupun online melalui Aplikasi iDebku. Layanan
ini memberikan iDeb yang terdiri dari rekam jejak debitur dari berbagai
transaksi, data ini diperoleh dari basis data bank dan lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, Sobat juga dapat memanfaatkan layanan
Biro Kredit yang telah terdaftar dan berizin dari OJK. Biro Kredit menyediakan
laporan dan penilaian kredit berdasarkan data kredit, seperti riwayat
pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas. Melalui Biro Kredit, debitur dapat
membangun riwayat kredit dan meningkatkan reputasi kredit dari waktu ke waktu.
Itulah penjelasan mengenai reputasi kredit, dengan
memiliki reputasi kredit yang baik Sobat akan memperoleh kepercayaan dari pihak
bank maupun lebaga jasa keuangan dalam hal mengakses pinjaman. Jadi yuk
biasakan untuk bijak dalam berutang agar reputasi kredit tetap baik.
Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20597
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penilaian-Kualitas-Aset-Bank-Umum/pojk%2040-2019.pdf