Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Apa Saja Hak Kamu Sebagai Konsumen Keuangan? (3) Edisi Konsumen Pembiayaan

Share

APA SAJA HAK KAMU SEBAGAI KONSUMEN KEUANGAN? (3) EDISI KONSUMEN PEMBIAYAAN



Edisi Konsumen Pembiayaan

Selamat Hari Konsumen Nasional, Sobat Sikapi! Pada Jumat ini, kita masih akan membahas mengenai hak-hak yang kamu miliki sebagai konsumen. Nah, di edisi kali ini topik yang akan kita angkat adalah mengenai hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen keuangan Pembiayaan, Sobat Sikapi :)

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan pun beragam. Nah, pembiayaan ini berbeda dengan kredit ya, Sobat Sikapi! Jadi, pembiayaan itu akan memberikan dukungan pendanaan untuk pengadaan barang/jasa/aset, dimana 3 (tiga) hal tersebut lah yang akan didapatkan oleh konsumen dan bukan dalam bentuk dana. Di Indonesia sendiri, perusahaan pembiayaan lebih populer dengan istilah leasing, walaupun leasing berbeda dengan pembiayaan.

Dalam POJK No. 29 tahun 2014, disebutkan bahwa terdapat berbagai macam jenis kegiatan usaha pembiayaan, yaitu:  

  1. Pembiayaan Investasi yaitu meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease), Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse), Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran, Pembiayaan Proyek, Pembiayaan Infrastruktur.

  2. Pembiayaan Modal Kerja yaitu meliputi  Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse), Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse), dan Fasilitas Modal Usaha.

  3. Pembiayaan Multiguna yaitu meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.

  4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

Perusahaan pembiayaan memberikan banyak sekali manfaat, apalagi dengan hadirnya varian pembiayaan yang banyak digandrungi oleh masyarakat yaitu Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Manfaatnya antara lain:

  1. Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka.

  2. Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat.

  3. Bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel.

  4. Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik.

Ada manfaat, pasti ada pula risikonya kan, Sobat Sikapi. Risiko dari pembiayaan adalah:

  1. Konsumen yang menunggak pembayaran angsurannya akan dikenakan denda yang dihitung secara harian.

  2. Barang yang dibiayai harus diserahkan ke perusahaan pembiayaan, jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak.

  3. Jika konsumen melunasi utang sebelum waktunya, maka harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.

Nah, sesudah mengetahui manfaat dan risiko pembiayaan, kita juga harus paham nih, apa sih hak dan kewajiban kita agar risiko tersebut bisa dihindari atau diminimalisir. Lalu, kewajiban apa saja sih yang harus kita penuhi? Yuk, perhatikan poin-poin berikut:

  1. Memastikan bahwa barang yang akan dibiayai adalah barang yang dibutuhkan dan sesuai kemampuan. Maksudnya disini adalah, kamu wajib memilih barang yang sesuai dengan kemampuan kamu dalam mencicilnya. Disesuaikan dengan apa sih? Disesuaikan dengan jumlah dana yang kamu miliki per bulannya, Sobat Sikapi! Jangan sampai gaji kamu per bulan hanya 7 juta Rupiah, lalu kamu memilih barang yang angsurannya 10 juta Rupiah ya!

  2. Mengisi dan menandatangani Aplikasi Pembiayaan dengan itikad baik, jujur dan lengkap

  3. Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.  

  4. Memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian pembiayaan. Kamu sebagai calon Debitur harus membaca seluruh ketentuan dalam perjanjian secara lengkap. Hal ini juga tentu saja untuk memastikan bahwa kamu tidak akan dirugikan di hari mendatang.

  5. Menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lengkap sebagai bukti bahwa kamu setuju atas perjanjian tersebut.

  6. Membayar angsuran secara tepat waktu. Biasanya, perusahaan pembiayaan akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan sesuai dengan hari kamu setuju melakukan kegiatan pembiayaan, Sobat Sikapi. Jadi misalnya kamu menandatangani perjanjian pada tanggal 20 April, maka angsuran pertama dibayar pada tanggal 20 Mei mendatang.

  7. Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian pembiayaan yaitu misalnya denda atas keterlambatan pembayaran angsuran, dsb.


Banyak ya, Sobat Sikapi? Tetapi hal-hal tersebut juga diimbangi kok, dengan hak-hak yang kamu miliki. Hak-hak konsumen pembiayaan atau disebut juga Debitur, adalah sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan

  2. Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses.

  3. Mendapatkan penjelasan bila alasan pengajuan pembiayaannya ditolak

  4. Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen

  5. Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul

  6. Mendapatkan kesempatan untuk memilih jika ditawarkan produk dalam bentuk paket produk

Sobat Sikapi, hak dan kewajiban kamu sebagai nasabah pembiayaan wajib dipenuhi ya! Terutama yang berkaitan dengan ketentuan detail informasi data diri dan pembayaran angsuran. Jangan lupa untuk mencatat setiap transaksi pembayaran angsuran ya, Sobat Sikapi!

Tentunya, hal ini untuk kebaikan kamu sebagai pengguna jasa pembiayaan dan juga pihak perusahaan pembiayaan. Ingat, jika kamu mengalami pelanggaran hak sebagai konsumen keuangan dan masih belum mendapatkan solusi, hubungi Kontak OJK di 157 atau email di konsumen@ojk.go.id. Jadilah konsumen yang bijaksana dalam menggunakan jasa pembiayaan ya, Sobat Sikapi, karena dengan bertindak bijaksana, kamu bisa mendapatkan manfaatnya tanpa harus mengalami kerugian di kemudian hari!


Rating

Senang
17%
Puas
0%
Menginspirasi
83%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>
Pengelolaan Keuangan Tahun Baru: Resolusi dan Tips ala Keluarga Sikapi
Baca selengkapnya >>
Ibu, Sang Pahlawan Keuangan Keluarga
Baca selengkapnya >>
Belanja Harbolnas? Cari Tahu Metode Pembayaran di E-Commerce
Baca selengkapnya >>