Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Perusahaan Asuransi Kerugian
PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN
Pada Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Perusahaan menyebutkan bahwa jenis usaha perasuransian terdiri dari usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.
Usaha asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.
Definisi Perusahaan Asuransi Kerugian
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan Asuransi Kerugian wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Perusahaan asuransi kerugian menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi peristiwa tertentu yang bersifat tidak pasti yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.