Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Perusahaan Asuransi Jiwa

Share

PERUSAHAAN ASURANSI JIWA

Pada Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Perusahaan menyebutkan bahwa jenis usaha perasuransian terdiri dari usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.

Usaha asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.

Definisi Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perusahaan Asuransi Jiwa wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Perusahaan Asuransi Jiwa memberikan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak tersebut pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian pihak ketiga, atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Rating

Senang
1%
Puas
0%
Menginspirasi
97%
Tidak Peduli
2%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa itu Kredit dan Pembiayaan
Baca selengkapnya >>
Perusahaan Modal Ventura
Baca selengkapnya >>
Asuransi Penjaminan (Surety Bond)
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
Safe Deposit Box
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

OJK telah meluncurkan Infastruktur Literasi Keuangan di Penghujung tahun 2021, apa saja itu? Yuk berkenalan, dan manfaatkan layananannya secara gratis!!
Baca selengkapnya >>
IKUTI KOMPETISI INKLUSI KEUANGAN KOINKU 2020
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
Baca selengkapnya >>
Ingin Berinvestasi? Pahami Risikonya, Dapatkan Keuntungannya
Baca selengkapnya >>