KAMUS REKSA DANA SYARIAH
Hai, Sobat Sikapi! Sudah tahu kan instrumen investasi berbasis syariah? Yap salah satunya adalah Reksa Dana Syariah (RDS). RDS adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi (MI), untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga syariah seperti: saham syariah, sukuk (obligasi syariah), dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah. Sobat Sikapi bisa cek penjelasan lengkap mengenai RDS pada artikel sebelumnya. Tentunya sebelum memulai investasi pada instrumen RDS, Sobat Sikapi perlu memahami istilah-istilah terkait RDS. Nah artikel kali ini bisa menjadi kamus RDS, yuk simak uraian berikut ini, Sobat!
1. Shabib al-mal/rabb al-mal
Shabib al-mal/rabb al-mal merupakan masyarakat pemodal atau pemilik harta yang melakukan investasi dalam portofolio efek syariah dengan diwakilkan oleh MI selaku pengelola RDS. Nah, jadi Sobat Sikapi yang menjadi investor RDS bisa disebut sebagai shabib al-maal atau rabb al-mal loh!
2. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Dalam prosesnya Shabib al-mal/rabb al-mal menguasakan pengelolaan dana pada MI yang terikat kontrak kerja sama denga Bank Kustodian (BK) dalam KIK. Singkatnya, ketika membeli RDS Sobat Sikapi akan menitipkan dana untuk dikelola oleh MI dan disimpan oleh BK, sesuai dengan KIK.
3. Daftar Efek Syariah (DES)
Secara berkala, setiap 2 kali dalam setiap tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar perusahaan yang menerbitkan Efek yang sesuai dengan prinsip syariah. Daftar ini dikenal sebagai DES dan dapat menjadi pedoman bagi MI dalam melakukan pengelolaan RDS.
4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
ETF adalah RDS berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Nah ETF ini menggabungkan antara unsur Reksa Dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
5. Cleansing
Proses cleansing adalah proses pembersihan RDS dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung. Singkatnya setelah melalui proses cleansing, RDS yang Sobat miliki dapat diklaim halal. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai proses ini Sobat bisa cek di pembahasan artikel sebelumnya ya.
6. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Proses cleansing RDS akan diawasi oleh DPS. DPS merupakan dewan yang terdiri dari pihak yang ahli mengenai pasar modal dan hukum syariah dan bertugas untuk mengawasi pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan RDS. DPS juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi terhadap penyaluran dana cleansing. Dengan penilaian oleh para ahli tersebut pengelolaan RDS dapat dipastikan telah memenuhi prinsip syariah.
7. Akad Wakalah bil Ujra
Akad Wakalah bil Ujra merupakan akad dimana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa (muwakkil). Berdasarkan akad tersebut, penerima kuasa (wakil) akan menerima ujrah atau imbalan. Singkatnya, melalui akad tersebut, MI mendapatkan kuasa dari investor untuk mengelola RDS berdasarkan prinsip syariah.
8. Akad Mudharabah
Mudharabah merupakan akad dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan/kerugian yang diperoleh akan dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.
Nahh, sudah lebih paham tentang istilah dalam RDS kan Sobat? Dengan ini kamu sudah lebih yakin kan dengan RDS? Yuk mulai menyisihkan dana kamu untuk berinvestasi di RDS.
Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20646
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10448
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20561
https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2018-08-07/apa-itu-reksadana-syariah-berikut-penjelasan-dan-kehalalannya-menurut-fatwa-mui
https://reksadanacommunity.com/reksa-dana-syariah/